Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_1__Manajemen Pajak atas Beban

26 September 2022   03:58 Diperbarui: 26 September 2022   06:42 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat membahas mengenai manajemen perpajakan, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai apa itu manajemen dan apa itu perpajakan secara harfiah dan terpisah. Setelah itu akan dibahas dan ditelaah lebih jauh mengenai manajemen pajak atas beban. 

What - Apa itu Manejemen?

Manejemen merupakan sebuah proses atau sebuah perencanaan atau yang dapat disebut dengan planning dalam mengorganisasikan, mengarahkan dan melakukan pengawasan kepada para anggota manajemen atau anggota organisasi. Proses yang dilakukan ini tentu saja dengan tujuan agar tercapai nya tujuan organisasi yang telah digagas bersama di awal organisasi akan terbentuk. Jika manajemen baik, maka visi misi organisasi atau perusahaan juga akan baik dan tercapai.

Sedangkan pajak , 

What - Apa itu pajak?

Pajak dapat diartikan sebagai suatu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau organisasi. Pajak termasuk biaya, oleh karena itu pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan atau organisasi diambil berdasarkan transaksi baik pemasukan dan pengeluaran dalam suatu perusahaan. 

Lalu, bagaimana kaitannya dengan manajemen yang sudah dijelaskan di atas tadi?

How - Bagaimana mengaitkan manajemen dengan pajak?

Ada beberapa hal yang menyebabkan manajemen menjadi memiliki fungsi dalam mengatur pajak nya. Hal ini biasa disebut dengan kegiatan meminimalkan pajak, yang diminimalkan adalah beban pajak nya. Meminimalkan beban pajak ini tentu saja dengan landasan mematuhi seluruh peraturan yang telah di tetapkan dan telah sesuai dengan standar atau SOP ( standard operating procedures) perusahaan atau organisasi yang ada. Oleh karena itu , manajemen pajak ini dapat diartikan sebagai suatu strategy yang di ciptakan oleh manajemen perusahan atau organisasi untuk mengendalikan serta membantu dalam peng organisasi an segala aspek yang ber singgungan dengan hal hal mengenai per pajakan yang tentu saja harus di lihat dari sisi yang menguntungkan. Adapaun arti lain dari manajemen perpajakan ini adalah suatu cara atau sarana dalam memenuhi suatu kewajiban dalam hal perpajakan dengan baik dan benar namun dengan cara menekan jumlah pajak yang akan di bayar. Penekanan yang dilakukan tentu saja dengan penekakan jumlah se rendah mungkin yang di tujukan agar perusahaan dan organisasi memproleh keuntungan. Namun tentu saja yang dilakukan sudah sesuai dengan norma dan aturan - aturan yang ada , yang mana jelas di atur dalam peraturan perusahaan dan sesuai dengan SOP ( standard operating procedures) perusahaan atau organisasi yang  ada .

Lalu apa tujuan dari manajemen pajak ini sendiri? Tujuan manajemen pajak ini antara lain meng optimal kan atau dapat di sebut juga dengan me minimal kan beban pajak yang dapat di capai , pen capaian ini tentu saja tidak hanya dengan suatu perencanaan matang saja melainkan wajib di lewati dengan beberapa proses yang dapat menunjanh tercapai nya tujuan manajemen dalam pajak ini yaitu antara lain adalah 

- pengorganisasian atau melakukan organisasi , tahap ini tentu saja harus di lakukan guna mem permudah dalam mengelompokkan mana saja beban - beban pajak atau biaya yang akan di tekan sehingga dapat di lapor kan secara baik dan benar .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun