Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_1__Manajemen Pajak atas Beban

26 September 2022   03:58 Diperbarui: 26 September 2022   06:42 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- yang ke dua yaitu pelaksanaan , setelah melakukan organizing atau peng organisasian guna mempermudah pengerjaan. Langkah selanjut nya adalah aksi nya . Aksi ini diartikan sebagai wujud dari pelaksanaan organizing yang sudah di rancang . 

- yang ke tiga yaitu pengawasan , pengawasan ini dapat di sebut juga sebagai controlling . Pengawasan atau controlling ini dapat diartikan sebagai bentuk evaluasi apakah hal yang sudah di rancang yang kemudian di laksanakan sudah sesuai dengan apa yang di harapkan , dan apakah sudah sesuai dengan visi misi perusahaan atau organisasi harap kan . Pengawasan yang baik dan ter kendali akan mem permudah juga pelaksanaan manajemen pajak di selanjutnya dan berikut nya . 

Oleh karena itu, jika di tarik secara garis besar , manajemen pajak ini dapat diartikan sebagai bentuk atau usaha secara menyeluruh yang dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh wajib pajak agar hal - hal yang bersinggungan dengan pajak dapat di rancang dan di kelola dengan baik , efektif , ekonomis dan efisien . Tentu saja dampak nya akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan maksimum bagi keberlangsungan usaha wajib pajak dengan tanpa membuat suatu pengorbanan kepentingan perusahaan atau organisasi yang dapat di katakan sebagai kepentingan pribadi menjadi kepentingan penerimaan pemerintah atau kepentingan penerimaan negara. 

Oleh karena itu, manajemen pajak dalam suatu perusahaan atau organisasi ini sangat penting keberadaan nya di karenakan manajemen pajak memiliki 4 fungsi dalam suatu perusahaan dan organisasi , di antara nya yaitu

- Fungsi Perencanaan pada Pajak

- Fungsi Pengorganisasi dalam Perpajakan

- Fungsi Pelakasnaan Perpajakan

- Fungsi dalam Mengawasi Perpajakn

dokpri
dokpri

Setelah memahami definisi harfiah dari manajemen pajak , maka langkah selanjutnya adalah memahami manajemen pajak atas beban

Why - Mengapa ada manajemen pajak atas beban ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun