Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_1__Manajemen Pajak atas Beban

26 September 2022   03:58 Diperbarui: 26 September 2022   06:42 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan yang sekiranya dapat dilakukan guna menentukan probabilities manajemen adalah dengan memakai pendekatan distribusi laba , yang mana pendekatan distribusi laha ini memiliki funsgi dan tugas dengan cara mengidentifikasi batas dalam pelaporan laba dan dapat menentukan apakah perusahaan atau organisasi tersebut atau perusahaan atau organisasi yang bersangkutan ada dalam batasan atau ada di bawah earnings threshold yang akan di usahakan untuk melewati batas - batas tersebut dengan cara melakukan manajemen laba yang di paparkan sebelum nya . Ada juga sebuah penelitian yang menggunakan model distribusi dengan peran dan fungsi untuk mengukur manajemen laba . Oleh karena itu , holland and ramsay menyebutkan bahwa ada dua macam earning thresholds di antara nya adalah : 

1 . Titik pelaporan nol : titik pelaporan laba nol ini berartikan bahwa yang memberi petunjuk usaha manajemen dalam laba dan untuk menghindar dari suatu pelaporan kerugian . 

2 . yang kedua adalah titik perubahan laba nol : titik perubahan laba nol ini adalah yang memberi petunjuk bahwa usaha suatu manajemen laba dalam menghindari suatu bentuk penurunan laba . 

Namun , ketika di teliti dan dil lakukan oleh peneliti terdahulu , bahwa mengenai penggunaan distribusi laba ini dengan tujuan mendetekasi manajemen laba pada suatu perusahaan yang nama nya terdaftar dalam BEJ sekitar tahun 1999 dan sampai tahun 2002 . Pada tahun ini dapat di buktikan bahwa ada suatu fenomenan yaitu terjadi nya kink dalam pen distribusian laba di perusahan atau organisasi yang di sebabkan karena sangat sedikit nya suatu perusahaan atau suatu organisasi yang mau dan bersedia melapor kan kerugian nya dalam kisaran kecil atau yang biasa disebut small loss firms , dan terlalu banyak juga organisasi atau suatu perusahaan yang bisa melaporkan keuntungan dalam kisaran kecil atau yang biasa di sebut dengan small profit firms . oleh karena itu , hal ini dapat di simpulkan bahwa kejadian atau fenomenan yang terjadi pada manajemen laba seperti ini hanya bisa terjadi pada distribusi laba yang pelaporan laba nya adalah enol , atau tidak di tahap distribusi perubahan laba nya ada sehingga ini dapat meembuat asumsi dan mendeskripsikan perusahaan atau organisasi baik bisnis maupun tidak yang ada di negara indonesia kita ini menggunakan manajemen laba hanya guna mengihndari laporan dari kerugian atau pelaporan kerugian .

Sedangkan untuk peraturan pajak beban tangguhan dapat kita kilas balik atau dapat kita pelajari pada peraturan akuntasi PSAK no . 46 , mengenai beban pajak atau bisa di sebut dengan tak expense . tax expense disini di artikan sebagai total agregat pajak yang ada pada masa sekarang atau masa kini yaitu current tax dan pajak tangguhan yaitu deferred tax yang kemudian sudah di hitung pada laporan laba rugi di dalam periode berjalan pelaporan yang tentu saja harus di akui menjadi beban atau peran nya di anggap sebagai pengasilan atau bisa juga di anggap sebagai beban . Sedangakan penjelasan dari pajak kini atau sekarang merupakan nilai atau total pajak penghasilan yang mana telah ter hutang pada nilai penghasilan kena pajak dalam kurun waktu tahun perido sedang berjalan . Sedangakn penjelasan untuk pajak tangguhan itu sendiri dapat di artikan sebagai nilai atau total pajak seluruh penghasilan yang telah ter hutang dan dapat di akui untuk periode tahun yang akan datang di sebabkam oleh terjadi nya suatu perbedaan jumlah waktu atau bisa di sebut juga perbedaan jumlah temporer . Perbedaan jumlah temporer ini tentu saja antara laba pada laporan akuntansi dan laporan fiskal yang dari per pajakan . 

Pada prinsip ilmu nya , pahak tangguhan dapat di sebut sebagai suatu dampak dari pajak penghasilan atau yanh biasa kita sebut dengan PPh , dimana pph ini akan timbul di masa yang akan mendatang atau masa depan akibat dari dari yang telah di sebutkan sebelum nya yaitu akibat perbedaan waktu atau perbedaan temporer . Perbedaan ini di lihat anyara laba pada akuntansi dan perpajakan yaitu laba fiskal nya . Namun , ada ke rugian fiskal yang ternyata bisa di kompensasiskan , dan pengompensasiam ini di lakukan di masa mendatang . Pengajuan kompensasi ini harus di siapkan dan di paparkan dalam suatu laporan keuangan dan tentu saja dengan suatu periode dalam tertentu .  Namun , apakah ada suatu dampak yang di hasil kan dan ber pengaruh di masa yang akan datang ? jawaban nya ada , karena di masa depan atau masa yang akan datang atau masa mendatang laporan ini perlu di akui , kemudian di hitung yang setelah itu akan di sajikan dalam suatu ungkapan yang dapam laporan keuangan nya akan menjadi laporan keuangan yang posisi laporan keuangan nya atau pun mungkin saja laporan laba atau rugi nya menjadi baik dan benar . Fentu saja laporan posisi keuangan dan laporan laba komprhensif . 

Lalu , apa yang menyebabkan aset pajak tangguhan kemudian ke wajiban pajak tangguhan dapat terjadi ? Hal ini terjadi akibat di antara nya di sebabkam oleh

 - PKP atau kepanjangan dari penghasilan kena pajak memiliki nilai yang cenderung lebih kecil dibandingkan dengan PSP atau kepanjangan dari penghasilan sebelum pajak , akibat dari lebih kecil nya nilai pkp dari pada psp ini muncul pah pajak ter hutan yang lebih kecil di banding kan dengan beban pajak nya dan meng hasil kan kewajiban pajak tangguhan .  Lalu bagaimana cara menghitung kewajiban pajak tangguhan ini ? Cara menghitung nya adalah dengan cara perbedaan waktu atau temporer yang sudah di jelaskan di atas tadi di kalikan dengan berapa tarif pajak yang berlaku dan sesuai dengan yang di atur dalam perpajakan . 

- Selanjutnya adalah jika pkp atau kepanjangan dari penghasilan kena pajak nya memiliki nilai lebih besar dari psp atau kepanjangan dari penghasilan sebelum pajak . Dengan kasus ini , maka yang terjadi apabila pkp nya memiliki nilai lebih besar di banding kan nilai psp nya adalah pajak akan ter hutang dengan nilai lebih besar dari pada beben pajak nya , dan ini menghasilkan atau menyebabkan aset pajak tangguhan . Apa itu aset pajak tangguhan ? Aset pajak tangguhan ini dapat di artikan sebagai perbedaan tarid pada pajak ketika perbedaan tersebut akan di kembalikan atau di pulihkan kembali . 

Dari sini dapat di tarik kesimpulan secara garis besar bahwa beban pajak tangguhan ini dapat terjadi apa bila pajak tangguhan yang dimiliki memiliki nilai yang lebih besar di bandingkan niali aset pajak tangguhan nya . Dari sini berarti bajwa penghasilan yang di dapat dari sebelum pajak komersial nya memiliki nilai lebih besar dibandingkan dengan pkp nya atau penghasilan kenapa pajak nya . Oleh karena itu , hal - hal seperti ini dapat di asumsi kan sebagai jika semakin besar beban pada pajak tangguhan , makan manajemen laba pada suatu perusaahaan atau organisasi juga akan melakukan tenaga yang lebih besar lagi guna meningkat kan laba . Lalu , jika beban pajak tangguhan memiliki nilai yang lebih besar ini di asumsikan sebagai aktivitas manajemen perusahaan atau organisasi dalam melakukan pemilihan dalam kebijakan nya ber akuntasi adalah semakin besar . Dan di sisi lain , perlakuan ketika aset pajak tangguhan memiliki nilai yang lebih besar di banding kan dari kewajihan pajak tangguhan nya ini di artikan sebagai penghasilan sebelum pajak komersial nya memiliki nilai yang lebih kecil jika di banding kam dengan penghasilan kena pajak atau pkp nya , yang tentu saja ini menghasilkan atau mengakibatkan manfaat itu sendiri pada pajak tangguhann nya . 

Dari hal - hal yang sudah di bahas di atas mengenai manajemen pajak atas beban , oleh karena itu perlu juga di lakukan nya suatu perencanaan pajak . Perencanaan pajak di perlukan agar pemilik perusahaan atau organisasi dapat mengetahui dan atau menyikapi hal - hal yang bersingungan langsung dengan beban , aset , laba dan hal per pajakan lain nya . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun