Mohon tunggu...
Desi Wini Utami
Desi Wini Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam UINSU

من جدّ وجد

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

14 Agustus 2020   14:55 Diperbarui: 29 Agustus 2020   21:20 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

SUMBER :

Undang- undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Maswandi. 2017. Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian. JPPUMA (Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA) P-ISSN : 2549-1660 E-ISSN :2550-1305, 5 (1), 21-30

Khair, Umul. 2020. Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya  Perceraian. JCH (Jurnal Cendikia Hukum) E-ISSN : 2580-1678 ISSN : 2355-4657, 5 (2), 291-306

Ghazna Nizami, Auliya. Hak Pengasuhan Anak Dalam Perspektif Al- Qur'an Dan Hadits. Jurnal Imu Pesantren, 4 (1), 459- 472

Djon OE, Meita. Hak Asuh Ank Akibat Perceraian. Jurnal Pranata Hukum ISSN : 1907-560X, 11 (1), 62-69

PENULIS:

Nama.       : Desi Wini Utami

                      (Peserta KKN-DR 126 UINSU)

Prodi.        : Hukum Keluarga Islam

Fakultas. : Syari'ah & Hukum

DPL.          : Dr. Usiono, MA ( usiono@uinsu.ac.id )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun