Mohon tunggu...
Desi Wini Utami
Desi Wini Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam UINSU

من جدّ وجد

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

14 Agustus 2020   14:55 Diperbarui: 29 Agustus 2020   21:20 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada dasarnya manusia mempunyai keinginan untuk hidup berpasangan dan mempunyai keturunan. Untuk mencapai hal tersebut dapat terpenuhi dengan cara perkawinan. Perkawinan adalah cara untuk membentuk keluarga.

Tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal  menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya adanya konflik- konflik dalam rumah tangga yang tidak dapat lagi diselesaikan kecuali dengan jalan memutuskan hubungan perkawinan atau percerian.


Perceraian dalam istilah  ilmu fiqh disebut talak. Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan, sedangkan secara istilah talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syari'at agama. Perceraian berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan, apabila dalam perkawinan tersebut terdapat anak, maka berakibat hukum juga terhadap anak tersebut dalam pengasuhannya, karena orang tua tidak lagi bisa memelihara si anak secara bersama- sama tetapi si anak akan diasuh oleh salah satu orangtuanya.


Wanita yang ditalak yang mempunyai anak kadang akan melantarkan anaknya karena kebencian terhadap mantan suaminya. Misalnya, ia tidak mau menyusui anaknya untuk pertanda balas dendam kepada si ayah yang telah menalaknya. Allah SWT memberi wasiat dalam Firmannya kepada para ibu atas anaknya bahwa masa menyusui selama dua tahun penuh apabila ingin menyempurnakan masa penyusuannya. Allah SWT juga mewasiatkan kepada si Ayah untuk memberi pakaian dan nafkah kepada si ibu selama masa penyusuan sesuai batas kemampuan ayah. Allah SWT melarang suami istri saling memberi kesengsaraan kepada pasangannya karena anak mereka. Dan Allah SWT juga melarang kedua orang tua membuat derita anaknya dengan cara mengabaikan hak yang semestinya diperoleh anak.


Dari Surah Al- Baqarah ayat 233 menunjukkan bahwa wanita yang ditalak, yang mempunyai anak dari suaminya, lebih berhak untuk menyusui anaknya dari pada wanita lain . hal tersebut menunjukkan walaupun anak tidak lagi menyusu kepada ibunya, ibunya lebih berhak mengasuh dibanding orang lain, asalkan ibunya belum menikah lagi dengan laki- laki lain. Para ulama sepakat akan hal tesebut. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW kepada seorang wanita , yang diriwayatkan Abu Daud dari Abdullah bin Amr, " Kamu lebih berhak mengasuh anakmu selama kamu belum menikah lagi".
Dengan adanya dasar hukum dan Undang- Undang  yang mengatur, diharapkan anak tetap sejahtera dan tumbuh semestinya walaupun tidak diasuh oleh kedua orang tuanya secara bersama- sama.


Dalam masalah mengenai hak asuh anak, bagi warga Indonesia asli berlaku hukumnya masing- masing. Dalam Undang- Undang, hak asuh anak bila terjadi perceraian dijelaskan dalam beberapa Pasal

Pasal 45 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa

  1. Kedua Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik- baiknya
  2. Kewajiban Orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun orangtua sudah bercerai.

Pada Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:

  1. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan
  2. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan
  3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.

Secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang pemeliharaan anak pasca perceraian dalam Pasal 105 yang menyatakan dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz, atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.


Dan dalam Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan apabila pemegang hak asuh anak (hadhanah) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh anak (hadhanah) kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh anak (hadhanah).

SUMBER :

Undang- undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Maswandi. 2017. Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian. JPPUMA (Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA) P-ISSN : 2549-1660 E-ISSN :2550-1305, 5 (1), 21-30

Khair, Umul. 2020. Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya  Perceraian. JCH (Jurnal Cendikia Hukum) E-ISSN : 2580-1678 ISSN : 2355-4657, 5 (2), 291-306

Ghazna Nizami, Auliya. Hak Pengasuhan Anak Dalam Perspektif Al- Qur'an Dan Hadits. Jurnal Imu Pesantren, 4 (1), 459- 472

Djon OE, Meita. Hak Asuh Ank Akibat Perceraian. Jurnal Pranata Hukum ISSN : 1907-560X, 11 (1), 62-69

PENULIS:

Nama.       : Desi Wini Utami

                      (Peserta KKN-DR 126 UINSU)

Prodi.        : Hukum Keluarga Islam

Fakultas. : Syari'ah & Hukum

DPL.          : Dr. Usiono, MA ( usiono@uinsu.ac.id )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun