Mohon tunggu...
Desi Widariani_B
Desi Widariani_B Mohon Tunggu... Perawat - Learn from yesterday, live for today and hope for tomorrow

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pengelolaan Pemberian Tugas Belajar bagi Perawat Diinstansi Pemerintah dalam Meningkatkan Nilai-nilai Profesionalisme

22 Juni 2021   11:15 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:58 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Desi Widariani, Mahasiswa  S1 Ekstensi FIK Universitas Indonesia

Lulusan D III perawat di Indonesia memiliki kesempatan untuk bekerja di bidang kesehatan sangatlah banyak, namun demikian perawat lulusan D III hanya sedikit yang mampu bersaing baik dalam hal kompetensi keilmuan maupun kompetensi keterampilan. Kemajuan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pengetahuan kesehatan, sehingga sering masyarakat membandingkan antara apa yang disampaikan oleh tenaga medis dengan apa yang diakses di internet, terkadang perawat sulit untuk menjelaskan fenomena baru tentang kesehatan. 

Karena masih banyak perawat yang enggan untuk melanjukan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi baik di kota maupun didaerah. Alasan lain yang sering muncul adalah pelayanan kesehatan di instansi pemerintah yang kurang baik, adanya complain terkait pelayanan keperawatan menambah penilaian yang kurang baik bagi instansi kesehatan milik pemerintah.

Peningkatan ilmu pengetahuan bagi perawat sangatlah penting seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 04 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. 

Pemberian tugas belajar dan ijin belajar sangatlah bermanfaat, baik untuk kepentingan organisasi/ instansi maupun untuk kepentingan pegawai itu sendiri, yang tujuannya meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian professional perawat, dan hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari manfaat  pengembangan karir bagi perawat sesuai dengan nilai – nilai professional perawat. 

Pengembangan ilmu pengetahuan perawat yang berorientasi pada kemajuan teknologi, bermaksud untuk membentuk tenaga medis/perawat yang mampu bersaing dengan kemajuan zaman, untuk itu penulis tertarik untuk membahas perlunya pemberian tugas belajar dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang memiliki kompetensi pengetahuan dan keterampilan di fasilitas kesehatan milik pemerintah agar perawat mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien serta dapat menghilangkan nilai nilai yang kurang baik dalam memberikan pelayanan keperawatan di instansi kesehatan milik pemerintah

Dalam memberikan asuhan keperawatan perawat harus mengatahui nilai nilai profesionalime yang didapatkan dari kode etik keperawatan, baik dari pengalaman bekerja atau pengalaman dari pembimbing dan teman seprofesi (Berman dan Snynder,2012). Didapati ada lima nilai – nilai profesionalisme perawat menurut (American Association of College of Nursing,2008) seperti  altruisme, autonomy, human dignity, integrity dan sosial juctice yang menggambarkan identitas diri seorang perawat. 

Untuk itu perlunya penempuh pendidikan agar terbentuk pribadi perawat dengan identitas professional yang akan memberikan pelayanan asuhan keperawatan yang prima kepada pasien di fasilitas kesehatan milik pemerintah baik di daerah maupun di kota, agar mampu bersaing dengan fasilitas kesehatan milik swasta/milik luar negeri.

Menurut Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga kesehatan pada pasal 64 yang menjelaskan bahwa tugas belajar diberikan kepada tenaga kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan diberikan dalam bentuk penugasan oleh pejabat yang berwenang. Begitu pula menurut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 176 dijelaskan bahwa pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. 

Berdasarkan peraturan tersebut dalam hal pengelolaan baik sumber dana ataupun pengelolaan peserta tugas belajar di berikan wewenang secara otonomi kepada masing – masing fasilitas kesehatan pemerintah. Pentingnya pengelolaan pemberian tugas belajar bagi  perawat di fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah baiknya diatur dengan ketentuan yang disesuaikan dengan keadaan internal.

Instansi fasilitas kesehatan pemerintah sebaiknya memberikan pos dana untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam hal ini pegawai perawat untuk diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, guna meningkatkan kualitas pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien karena perawat adalah tenaga kesehatan yang berhubungan/kontak secara langsung selama 24 jam dengan pasien. 

Pengaturan ketentuan dalam pengelolaan peserta tugas belajar bagi perawat sangatlah penting agar terciptanya kesetaraan kesempatan bagi semua pegawai perawat. Adapun ketentuan pengelolaan yang mungkin akan diberikan instansi pemerintah bagi calon peserta tugas belajar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 adalah

  1. Tugas belajar diberikan pada perawat yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai kinerja yang baik, seperti tekun, disiplin, jujur, peduli akan kepuasan pasien, selalu berfikir kritis dalam hal perbaikan mutu perawatan pasien. Dengan begitu pegawai perawat akan berlomba lomba dalam kinerja yang baik sesuai dengan nilai – nilai profesionalisme keperawatan seperti nilai aestetic, altruisme, human dignity, dan juctice  yang mampu memberikan kepuasan bagi pasien, lingkungan, atasan, mampu berkomitmen bagi kesejahteraan pasien.
  2. Tugas belajar diberikan kepada pegawai perawat yang usia nya kurang dari 35 tahun diberikan untuk jenjang S1 dan profesi, dan jenjang S2 diberikan pada usia kurang dari 40 tahun, pada rentang usia tersebut  diharapkan akan produktif dalam menerima materi saat pembelajaran, sehingga saat sudah selesai menempuh pendidikan dan kembali ke instansi dapat memberikan manfaat perubahan yang lebih baik bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah.
  3. Dilakukan seleksi dalam instansi tersebut. Seleksi tes TOEFL, TPA dan psikotes ini diperlukan agar peserta seleksi tugas belajar yang lulus mampu menempuh pendidikan lanjutan. Banyaknya peserta yang akan diajukan sesuai dengan kemampuan instansi masing – masing.
  4. Bagi peserta yang lulus seleksi tugas belajar dan lulus ujian di universitas akan memperoleh beasiswa pendidikan di universitas yang telah ditunjuk instansi tersebut baik didalam maupun di luar negeri dengan predikat terakreditasi paling rendah B atau baik sekali dan diberikan biaya hidup, alat pelajaran, buku, uang saku, uang kuliah, ujian, penelitian seminar, dan studi banding kepada peserta tugas belajar tersebut dengan syarat nilai IPK nya tidak kurang dari 2,75. Dengan adanya bantuan dana tersebut akan memberikan efek semangat dalam proses pembelajaran.

Demikian yang penulis sampaikan tentang pentingnya pengelolaan pemberian tugas belajar  bagi perawat di instansi pemerintah dalam meningkatkan nilai – nilai professionalisme perawat  yang bertujuan agar instansi kesehatan pemerintah di Indonesia dapat mewujudkan setidaknya 1 sampai 2 orang pegawai perawat setiap tahunnya yang diberikan kesempatan tugas belajar dalam meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu profesi keperawatan yang professional. 

Sehingga perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah mampu membentuk identitas perawat yang professional yang mengukuti kemajuan ilmu pengetahuan dan mampu bersaing baik dalam hal kompetensi keilmuan maupun kompetensi keterampilan sesuai perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun