Mohon tunggu...
Desi Widariani_B
Desi Widariani_B Mohon Tunggu... Perawat - Learn from yesterday, live for today and hope for tomorrow

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pengelolaan Pemberian Tugas Belajar bagi Perawat Diinstansi Pemerintah dalam Meningkatkan Nilai-nilai Profesionalisme

22 Juni 2021   11:15 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:58 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengaturan ketentuan dalam pengelolaan peserta tugas belajar bagi perawat sangatlah penting agar terciptanya kesetaraan kesempatan bagi semua pegawai perawat. Adapun ketentuan pengelolaan yang mungkin akan diberikan instansi pemerintah bagi calon peserta tugas belajar menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 adalah

  1. Tugas belajar diberikan pada perawat yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai kinerja yang baik, seperti tekun, disiplin, jujur, peduli akan kepuasan pasien, selalu berfikir kritis dalam hal perbaikan mutu perawatan pasien. Dengan begitu pegawai perawat akan berlomba lomba dalam kinerja yang baik sesuai dengan nilai – nilai profesionalisme keperawatan seperti nilai aestetic, altruisme, human dignity, dan juctice  yang mampu memberikan kepuasan bagi pasien, lingkungan, atasan, mampu berkomitmen bagi kesejahteraan pasien.
  2. Tugas belajar diberikan kepada pegawai perawat yang usia nya kurang dari 35 tahun diberikan untuk jenjang S1 dan profesi, dan jenjang S2 diberikan pada usia kurang dari 40 tahun, pada rentang usia tersebut  diharapkan akan produktif dalam menerima materi saat pembelajaran, sehingga saat sudah selesai menempuh pendidikan dan kembali ke instansi dapat memberikan manfaat perubahan yang lebih baik bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah.
  3. Dilakukan seleksi dalam instansi tersebut. Seleksi tes TOEFL, TPA dan psikotes ini diperlukan agar peserta seleksi tugas belajar yang lulus mampu menempuh pendidikan lanjutan. Banyaknya peserta yang akan diajukan sesuai dengan kemampuan instansi masing – masing.
  4. Bagi peserta yang lulus seleksi tugas belajar dan lulus ujian di universitas akan memperoleh beasiswa pendidikan di universitas yang telah ditunjuk instansi tersebut baik didalam maupun di luar negeri dengan predikat terakreditasi paling rendah B atau baik sekali dan diberikan biaya hidup, alat pelajaran, buku, uang saku, uang kuliah, ujian, penelitian seminar, dan studi banding kepada peserta tugas belajar tersebut dengan syarat nilai IPK nya tidak kurang dari 2,75. Dengan adanya bantuan dana tersebut akan memberikan efek semangat dalam proses pembelajaran.

Demikian yang penulis sampaikan tentang pentingnya pengelolaan pemberian tugas belajar  bagi perawat di instansi pemerintah dalam meningkatkan nilai – nilai professionalisme perawat  yang bertujuan agar instansi kesehatan pemerintah di Indonesia dapat mewujudkan setidaknya 1 sampai 2 orang pegawai perawat setiap tahunnya yang diberikan kesempatan tugas belajar dalam meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu profesi keperawatan yang professional. 

Sehingga perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah mampu membentuk identitas perawat yang professional yang mengukuti kemajuan ilmu pengetahuan dan mampu bersaing baik dalam hal kompetensi keilmuan maupun kompetensi keterampilan sesuai perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun