Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pukulan Telak, Terkait Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tubuh TNI

25 September 2023   13:05 Diperbarui: 25 September 2023   13:11 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono (sumber: www.kompas.com)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Sebagai institusi yang memiliki anggota yang berjumlah besar, TNI juga tidak luput dari berbagai permasalahan, salah satunya adalah kekerasan dan pelecehan seksual.

Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI telah menjadi isu yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan TNI, baik yang melibatkan anggota TNI dengan anggota TNI lainnya, maupun yang melibatkan anggota TNI dengan masyarakat sipil.

Isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI menjadi semakin penting untuk dibahas, mengingat adanya beberapa permasalahan hukum yang terkait dengan isu tersebut. Permasalahan hukum tersebut antara lain terkait dengan:

  • Definisi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI
  • Prosedur penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI
  • Perlindungan korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI

Pada tahun 2023, TNI telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI. Peraturan tersebut antara lain:

  • Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan TNI
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan TNI
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2023 mengatur tentang prosedur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan TNI.

Peraturan ini mengadopsi definisi kekerasan seksual yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2023 mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan TNI. Peraturan ini memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan TNI, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Terbitnya peraturan-peraturan tersebut merupakan langkah positif dari TNI dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan isu hukum kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI, antara lain:

Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten

Penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, baik dari segi hukum maupun psikologis. Namun, hingga saat ini masih terdapat keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia tersebut di lingkungan TNI.

Kesadaran dan pemahaman anggota TNI

Kesadaran dan pemahaman anggota TNI terhadap kekerasan dan pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI.

Keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus

Proses penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI perlu dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

Kasus Pelecehan dan Kekerasan di Tubuh TNI

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual  di tubuh TNI kembali terjadi, pada tanggal 22 September 2023, publik dikejutkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perwira TNI AD, Lettu AAP, terhadap tujuh prajurit tamtama di bawahnya. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan TNI, yang selama ini dianggap sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan disiplin.

Kasus ini tentu saja menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang serius dan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para prajurit. 

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, telah menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara tegas. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Namun, proses hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual di TNI. Perlu ada upaya transformasi menyeluruh untuk membangun budaya yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak korban pelecehan seksual.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan TNI untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungannya:

  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pelecehan seksual. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh prajurit, baik perwira maupun tamtama.
  • Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual sering kali merasa takut untuk melaporkan kasusnya karena khawatir akan diancam atau diintimidasi. TNI perlu menjamin bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan dukungan dari institusi.
  • Meningkatkan peran perempuan di TNI. Perempuan dapat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua prajurit.

Pelecehan seksual adalah masalah serius yang harus ditangani secara serius. TNI harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kasus dugaan pelecehan seksual di TNI ini juga menjadi momentum untuk transformasi institusi TNI. TNI harus menjadi institusi yang lebih modern dan inklusif, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan hak asasi manusia.

Kasus ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi TNI, yang selama ini dikenal sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan profesionalitas. Namun, kasus ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali budaya patriarki dan impunitas yang masih mengakar di lingkungan militer.

Budaya patriarki

Budaya patriarki yang masih kuat di lingkungan militer dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pelecehan seksual. Dalam budaya patriarki, laki-laki dianggap sebagai superior dan memiliki kuasa atas perempuan. Hal ini dapat membuat perempuan menjadi lebih rentan menjadi korban pelecehan seksual.

Selain itu, budaya patriarki juga dapat membuat korban pelecehan seksual merasa malu dan takut untuk melapor. Korban mungkin merasa bahwa mereka akan dipersalahkan atau dihukum karena telah melaporkan kasus tersebut.

Impunitas

Impunitas juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di lingkungan militer. Pelaku pelecehan seksual sering kali tidak dihukum secara tegas, sehingga mereka merasa tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini dapat membuat korban pelecehan seksual menjadi enggan untuk melaporkan kasus tersebut. Korban mungkin merasa bahwa laporan mereka tidak akan ditanggapi atau bahkan diabaikan.

Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan militer, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengubah budaya patriarki dan impunitas. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:

  • Meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual

Perlu dilakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual kepada seluruh anggota TNI, baik laki-laki maupun perempuan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta dampak yang dapat ditimbulkan.

  • Membangun budaya non-diskriminasi

TNI perlu membangun budaya non-diskriminasi, baik berdasarkan gender maupun status sosial. Budaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua anggota TNI, tanpa memandang gender atau status sosial.

  • Memperkuat penegakan hukum

TNI perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual harus dihukum secara tegas, tanpa pandang bulu, agar tidak ada yang berani melakukan tindak pidana tersebut.

Kasus pelecehan seksual di TNI merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Upaya-upaya yang telah disebutkan di atas perlu dilakukan secara komprehensif agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun