Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Hukum terkait RUU Perampasan Aset

6 September 2023   11:23 Diperbarui: 6 September 2023   11:29 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. RUU ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara atau korban, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.


Tujuan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana kepada masyarakat atau korban;
  • Memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana;
  • Mencegah pelaku tindak pidana untuk menggunakan kembali aset hasil tindak pidana;
  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana secara sukarela.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Tindak pidana yang dapat dirampas asetnya meliputi:

  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana pencucian uang;
  • Tindak pidana perpajakan;
  • Tindak pidana perdagangan orang;
  • Tindak pidana narkotika;
  • Tindak pidana terorisme;
  • Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Prinsip Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menerapkan beberapa prinsip, yaitu:

Prinsip proporsionalitas, yaitu aset yang dirampas harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana;

Prinsip kepastian hukum, yaitu perampasan aset harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Prinsip keadilan, yaitu perampasan aset harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidana pada pelakunya.

Secara umum, saya menyambut baik RUU Perampasan Aset ini. RUU ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Mencakup berbagai tindak pidana. RUU ini mengatur perampasan aset untuk berbagai tindak pidana, tidak hanya tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana ekonomi dan korupsi.
  • Lebih komprehensif. RUU ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek perampasan aset, mulai dari definisi aset, prosedur perampasan aset, hingga penggunaan aset yang telah dirampas. Hal ini akan mempermudah penerapan RUU ini dalam praktik.
  • Meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana. RUU ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. Hal ini karena aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara atau korban.

Namun, RUU ini juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

  • Masih terdapat pengaturan yang tumpang tindih. RUU ini masih terdapat beberapa pengaturan yang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Perlu adanya kejelasan terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. RUU ini mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan. Namun, masih terdapat ketidakjelasan terkait mekanisme perampasan aset ini. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kontroversi.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana. Namun, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap RUU ini agar dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Berikut adalah beberapa saran untuk penyempurnaan RUU Perampasan Aset:

  • Menyusun peraturan perundang-undangan turunan. Perlu disusun peraturan perundang-undangan turunan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait berbagai aspek perampasan aset. Hal ini akan mempermudah penerapan RUU ini dalam praktik.
  • Meningkatkan koordinasi antarlembaga. Perlu ada koordinasi yang lebih baik antarlembaga terkait pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan.
  • Melakukan sosialisasi yang masif. Perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang RUU ini.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun