Mohon tunggu...
Desi PujiAtmajayanti
Desi PujiAtmajayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jember, 19 Desember 1999 "Menjadi baik itu bukan pilihan orang lain tapi pilihan diri sendiri"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Fiqih di Madrasah dan Temuan SK dan KD di Masing-Masing Jenjang Kelas

16 Mei 2021   10:28 Diperbarui: 16 Mei 2021   15:30 5341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Maka dari itu untuk mewujudkan tujuan pendidikan tentunya membutuhkan acuan atau pedoman berupa SK, KD dalam pelaksanaan pembelajaran baik ditingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Berikut akan diuraikan terkait apa itu standar kompetensi dan kompetensi dasar serta apa saja temuan SK dan KD pada pelajaran Fiqih di Madrasah khususnya di MI sesuai masing-masing jenjang kelas.

Dapat kita ketahui bahwa pengertian dari standar kompetensi menurut Harun, standar kompetensi adalah suatu kemampuan yang dimiliki peserta didik dengan persyaratan berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat dicapai sesuai dengan mata pelajaran yang ditentukan. Dengan pengertian lain standar kompetensi adalah ukuran kemampuan minimal yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang harus dicapai dan diketahui serta berkompeten dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.

Sedangkan pengertian dari kompetensi dasar menurut Ahmad Nursobah, kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang mana disetiap mata pelajaran itu berasal dari kompetensi inti yang diturunkan. Jadi kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai dan dicapai oleh peserta didik dalam rangka untuk mengaktualisasikan standar kompetensi mata pelajaran tertentu sesuai dengan jenjang masing-masing. Adapun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Fiqh Pada MI Kelas 1-6. Pada kelas 1-6 standar kompetensi seperti mengenal, mengetahui dan sebagainya. 

Berdasarkan SK dan KD yang telah dipaparkan diatas, maka penulis menganalisis secara mendalam berdasarkan kemampuan terkait dengan isi maupun pengembangan SK dan KD pada mata pelajaran fiqih kelas 1-6 baik itu dari semester genap maupun semester ganjil di Madrasah Ibtidaiyah (MI), maka penulis membagi persoalan mengenai: pertama, ruang lingkup kajian fiqih MI, Kedua, kedalaman materi fiqih MI, dan Ketiga, sebaran mata pelajaran fiqih MI. Sebagai berikut ulasannya: 

1. Ruang Lingkup Kajian Fiqih MI: Dalam buku siswa yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan KMA Nomor 18 Tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat KSKK, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Kementerian Agama RI pada tahun 2020 yang mana disetiap jenjang masing-masing ditulis oleh para ahli pendidikan yang berbeda-beda setiap orangnya.  Fokus perhatian mata pelajaran fiqih jika ditinjau dari SK dan KD MI dari kelas 1-6 yaitu ruang lingkup fiqih ibadah dan fiqih muamalah.

Pada ruang lingkup fiqih ibadah permasalahan fiqih mencakup seperti pengenalan dasar dan pemahaman tentang pelaksanaan rukun islam dan tata cara pelaksanaan yang baik dan benar, pembahasan pada fiqih ibadah mencakup tata cara shalat, pelaksaan haji dan umrah, tata cara bersuci, tanda-tanda balig dan lain-lain. Sedangkan pada ruang lingkup fiqih muamalah permasalahan yang dibahas pada matpel fiqih mencakup pengenalan dasar dan pemahaman seperti tata cara pelaksanaan pinjam meminjam dan lain-lain. 

2. Kedalaman Materi Fiqih MI: Berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dapat disimpulkan bahwa materi pelajaran fiqih baik itu mulai kelas 1-6 atau secara keseluruhan sudah banyak menggunakan fiqih praktis yang materinya lebih mengutamakan membahas pada pengalaman yang faktual. Sehingga biasa langsung diamalkan atau diterapkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan materi sangat kompleks dan komprehensif, seperti halnya pada bidang ibadah pembahasannya tidak hanya mencakup pengertian, syarat, rukun, dan batalnya, akan tetapi juga mencakup mengenai tata cara, adab, dan hikmah yang relevan untuk diimplementasikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga peserta didik tidak hanya menguasai pada aspek pengetahuan saja tetapi juga pada aspek sikap dan keterampilan. Pemetaan materi fiqih berdasarkan SK dan KD telah mencakup hal yang bersifat primer dan sekunder. Pembahasan yang bersifat sekunder seperti shalat sunnah dan puasa sunnah, sedangkan yang bersifat primer seperti dalam lingkup rukhsah dan tayamum.

3. Sebaran Mata Pelajaran Fiqih MI: Telah diketahui sebaran kompetensi pada mata pelajaran fiqih mulai kelas 1 sampai 2 nampak telah sekuensial, dimana pada kompetensi dasar kelas 1 semester 1 dan 2 telah fokus pada pengenalan dan pengamalan mengenai rukun islam dan tata cara bersuci,  pada kelas 2 semester 1 dan 2 materi terfokus pada ibadah shalat mulai dari pengenalan sampai nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah shalat.

Pada materi kelas 3 cakupannya lebih kompleks dan komprehensif yaitu mengenal shalat rawatib, macam-macam rukhsah, mcam-macam puasa dan shalat tarawih. Pada kelas 4 semester 1 dan 2 materi terfokus pada perkembangan bioligis yang sesuai dengan peserta didik sebagai pengantar dikemudian hari dan materi tentang shalat sunnah sebagai pendukung shalat wajib agar peserta didik dapat mengimplementasikan shalat sunnah dalam kehidupan sehari-hari,  materi kelas 4 mencakup khitan, tanda-tanda baligh, tata cara bersuci dari hadas besar, shalat sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun