Jadi, akad gadai diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam dengan prinsip muamalah. Namun, apabila gadai mengarah pada persoalan riba maka hal tersebut harus dijauhi. Riba sangat diharamkan oleh Islam dan sebagai umat muslim, kita harus menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!