Mohon tunggu...
Derby Asmaningrum
Derby Asmaningrum Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Classic rock addict || Pernah bekerja sebagai pramugari di maskapai asing || Lulusan S1 FIKOM konsentrasi Jurnalistik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Perkenalkan, Inilah Masjid Tertua di Prancis

7 Mei 2019   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2019   14:16 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid tertua di Prancis, La Grande Mosquée de Paris, dalam jepretan kamera dari sudut seberang jalan (foto : Derby Asmaningrum)

Pemerintah Prancis memberi kucuran dana untuk pembangunan ruangan masjid dan Islamic Centre, perpustakaan serta ruang seminarnya. Kota Paris pun turut membantu merealisasikan terwujudnya rumah ibadah ini dengan memberi lahan yang dulunya adalah sebuah rumah sakit bernama l'Hôpital de la Pitié. 

Setelah peletakan batu pertama dilakukan pada tahun 1922, asosiasi Habous pun mempercayakan pembuatan masjid ini kepada 2 orang arsitek Prancis bernama Robert Fournez dan Maurice Mantout.

Akhirnya La Grande Mosquée de Paris diresmikan pada 15 Juli 1926 yang dihadiri oleh Presiden Prancis Gaston Doumuerge dan Sultan Maroko, Moulay Youssef. Pada tahun 1929, Raja Mesir, Raja Fuad I menghadiahkan sebuah mimbar tempat berkhotbah yang dipergunakan hingga hari ini.

Berdiri di atas tanah seluas 7500 meter persegi, Masjid Raya ini memiliki ruang sholat bagi pria dan wanita, tempat berwudhu, madrasah, perpustakaan, ruang seminar, taman bunga bernuansa Arab seluas 3500 meter persegi serta sebuah restoran, ruang untuk melakukan Hamam (mandi uap atau sauna yang terkenal dengan nama Turkish Bath) dan sebuah toko suvenir. 

Prancis pun memasukkan La Grande Mosquée de Paris dan Islamic Centre-nya ke dalam daftar Monumen Historik dan dikategorikan sebagai Warisan Abad ke-20.

Pada tahun 1994, Menteri Dalam negeri Prancis yang mengurusi hal-hal berkaitan dengan keagamaan, Charles Pasqua, memberi wewenang kepada masjid ini untuk mengeluarkan sertifikasi halal. 

Terbuka untuk umum
Siapa saja yang berasal dari mana saja diizinkan mengunjungi masjid yang dapat menampung sekitar 1000 orang ini dengan syarat harus berpakaian sopan serta menjaga tingkah laku. Adapun ruangan yang tidak boleh dimasuki publik selain mereka yang menganut agama Islam adalah ruang sholat, mimbar tempat Imam berkhotbah dan ruangan membaca Al-Qur'an.

Masjid Raya Paris membuka pintu selebar-lebarnya bagi publik yang ingin bertamu dari Senin hingga Minggu yang dibagi menjadi 2 sesi, yaitu pada pukul 9 pagi hingga 12 siang dilanjutkan kembali pukul 2 siang hingga 6 sore, kecuali hari Jumat karena ada soljum alias Sholat Jumat dan juga ketika ada perayaan hari besar umat muslim seperti Idul Fitri atau Idul Adha. 

Biaya yang diminta sebesar 3 euro (sekitar 47.700 rupiah) untuk dewasa, tarif khusus buat anak-anak dan grup rombongan sebesar 2 euro (sekitar 31.800 rupiah). Biaya yang segitu memang merupakan harga rata-rata untuk kunjungan sebuah tempat historik dan museum di sini. Tur dengan seorang guide juga tersedia tergantung permintaan namun hanya dalam bahasa Prancis.

Ketika menyambangi masjid hari itu, saya agak terkecoh dikala mencari pintu masuk utama karena memang ada 2 pintu lain yang langsung menghadap ke jalan raya. 

Bolak-balik celingukan tanpa ada yang bisa ditanya karena suasana sepi setelah hujan mengguyur kota Paris dan sekitarnya sejak pagi berselimutkan suhu 10 derajat Celcius, akhirnya saya menemukan pintu utamanya yang ternyata menghadap ke jalan kecil yang hanya bisa dilewati kendaraan satu arah, bukan menghadap langsung ke jalan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun