Mohon tunggu...
Deny Wicaksono
Deny Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Riding dan Main Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya Pemalsuan Paspor Indonesia Oleh WNA

8 November 2023   10:47 Diperbarui: 8 November 2023   11:07 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia (RI).

Individu tersebut, yang dikenal dengan inisial SL (41), diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada hari Selasa (07/11).

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edi Ekoputranto, menjelaskan peristiwa dan modus operandi yang digunakan oleh SL, WNA asal China tersebut.

"SL dari China mencoba membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap," ungkap Eko.

Menurut penjelasannya, insiden ini berawal dari ketelitian petugas Kantor Imigrasi Cilacap saat melakukan wawancara terhadap para pemohon yang mengajukan permohonan pembuatan paspor RI.

"Ketika SL mengajukan permohonan paspor, dalam tahap wawancara, berkat kerjasama dan kecermatan petugas, ditemukan bahwa pemohon tersebut sebenarnya adalah seorang WNA," kata Eko.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan paspor dengan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRC) serta dokumen lain yang hendak digunakan untuk mengajukan permohonan paspor.

Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik warga negara Indonesia, beserta Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.

"SL, dalam upayanya mengajukan permohonan paspor RI, tidak memberikan informasi yang benar dan sah, untuk mendapatkan dokumen perjalanan RI yang sah, baik untuk dirinya maupun pihak lainnya," jelas Eko.

Terhadap SL, terdapat dugaan pelanggaran hukum keimigrasian sesuai dengan Pasal 126 huruf C dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta.

"Selanjutnya, setelah pemeriksaan, kita akan menentukan langkah tindakan keimigrasian terhadap SL, yang mungkin meliputi deportasi atau langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun