Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lawan Pinjol Lewat Jalur Hukum: Belajar dari Kasus Perdata Citibank

18 Mei 2025   17:33 Diperbarui: 18 Mei 2025   17:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fenomena pinjaman online (PINJOL) seperti Adakami, Adapundi, Easycash, Kredit Pintar, Tunaiku, CasCepat, Allobank, Pinjamduit, Cairin, FinPlus, RupiahCepat, UangMe, PinjamYuk, 360Kredi, Samir, Uatas, BantuSaku, Singa, telah menjebak jutaan masyarakat Indonesia ke dalam jeratan utang yang mencekik, disertai tekanan psikologis, teror penagihan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Banyak yang merasa tidak berdaya, seolah tidak punya kekuatan hukum untuk melawan.

Padahal, praktik semacam ini bisa dan seharusnya dibawa ke ranah perdata. Salah satu kasus yang bisa dijadikan pelajaran penting adalah kasus Citibank di Indonesia, yang pernah berujung ke ranah hukum perdata dan membuka jalan bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.

Kilasan Kasus Citibank: Pelanggaran Etika Penagihan dan Hak Nasabah

Kasus Citibank mencuat pada tahun 2011 ketika seorang nasabah bernama Irzen Octa meninggal dunia setelah diduga mendapat tekanan saat proses penagihan utang oleh pihak debt collector Citibank. Meskipun sekelas Citibank, tindakan para penagihnya dianggap melampaui batas dan menimbulkan konsekuensi fatal.

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum, termasuk gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban, dengan tuduhan pelanggaran terhadap etika penagihan, hak konsumen, dan dugaan kelalaian sistemik dari pihak bank.

Apa Pelajaran untuk Masyarakat?

1. Penagihan yang Merugikan Bisa Digugat

Jika Citibank saja bisa digugat secara perdata karena kelalaian dan tindakan tidak etis dalam penagihan, maka semua PINJOL legal kesayangan OJK dengan praktik kasar pun bisa digugat lebih-lebih lagi. Banyak pinjol legal kesayangan OJK tidak hanya menagih secara tidak etis, tapi juga menyebarkan data pribadi, mengancam, dan mempermalukan nasabah --- ini pelanggaran hukum serius.

2. Gugatan Perdata Adalah Hak Masyarakat

Masyarakat yang dirugikan secara psikologis, ekonomi, atau sosial oleh pinjol berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, baik secara individu maupun kolektif (class action). Dalam gugatan ini, korban bisa menuntut:

  • Ganti rugi materiil dan immateriil

  • Penghapusan utang yang tidak sah

  • Tanggung jawab hukum atas penyebaran data pribadi

3. Bukan Cuma OJK, Pengadilan Juga Bisa Jadi Sarana Perlawanan

Selama ini banyak orang hanya mengandalkan laporan ke OJK atau Kominfo. Tapi pasti percuma dan menghabiskan tenaga karena tidak akan ada solusi sama sekali, pengadilan perdata adalah jalur yang sah dan berwibawa untuk menuntut keadilan, sebagaimana dalam kasus Citibank.

Saatnya Seret PINJOL ke Jalur Hukum

Pinjol sering beroperasi dengan cara mengintimidasi, memanfaatkan ketakutan korban, dan mengklaim bahwa mereka punya hak menagih dengan cara apa pun. Ini tidak benar secara hukum. UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan KUH Perdata menjamin bahwa setiap warga negara berhak dilindungi dari penagihan yang melanggar hukum.

Jika PINJOL tidak mematuhi aturan:

  • Menagih di hari Minggu dan hari libur nasional

  • Menagih dengan anonim

  • Menelpon tiada henti seperti babi hutan kesetanan

  • Menyebarkan data pribadi

  • Menagih dengan ancaman, hinaan dan teror

  • Menerapkan bunga tidak wajar

Maka pinjol tersebut dapat digugat secara perdata dan bahkan dilaporkan secara pidana.

Penutup: Jangan Takut, Hukum di Pihak Rakyat yang Memviralkan

Kasus Citibank menjadi cermin bahwa bahkan lembaga besar pun tidak kebal hukum. Maka PINJOL tidak punya dasar untuk bertindak sewenang-wenang. Kini saatnya masyarakat berhenti merasa sebagai korban, dan mulai bertindak sebagai pencari keadilan.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum, LSM, atau pengacara. Jika perlu, bentuk gugatan bersama. Suara rakyat di pengadilan bisa mengubah sistem. Dan jangan lupa untuk viral dulu, pasti akan berhasil, tidak viral tidak joss.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun