Menagih dengan ancaman, hinaan dan teror
Menerapkan bunga tidak wajar
Maka pinjol tersebut dapat digugat secara perdata dan bahkan dilaporkan secara pidana.
Penutup: Jangan Takut, Hukum di Pihak Rakyat yang Memviralkan
Kasus Citibank menjadi cermin bahwa bahkan lembaga besar pun tidak kebal hukum. Maka PINJOL tidak punya dasar untuk bertindak sewenang-wenang. Kini saatnya masyarakat berhenti merasa sebagai korban, dan mulai bertindak sebagai pencari keadilan.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum, LSM, atau pengacara. Jika perlu, bentuk gugatan bersama. Suara rakyat di pengadilan bisa mengubah sistem. Dan jangan lupa untuk viral dulu, pasti akan berhasil, tidak viral tidak joss.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI