Mohon tunggu...
SMA
SMA Mohon Tunggu... Silent Majority Activist

Citizen Power

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lawan Pinjol Lewat Jalur Hukum: Belajar dari Kasus Perdata Citibank

18 Mei 2025   17:33 Diperbarui: 18 Mei 2025   17:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghapusan utang yang tidak sah

  • Tanggung jawab hukum atas penyebaran data pribadi

  • 3. Bukan Cuma OJK, Pengadilan Juga Bisa Jadi Sarana Perlawanan

    Selama ini banyak orang hanya mengandalkan laporan ke OJK atau Kominfo. Tapi pasti percuma dan menghabiskan tenaga karena tidak akan ada solusi sama sekali, pengadilan perdata adalah jalur yang sah dan berwibawa untuk menuntut keadilan, sebagaimana dalam kasus Citibank.

    Saatnya Seret PINJOL ke Jalur Hukum

    Pinjol sering beroperasi dengan cara mengintimidasi, memanfaatkan ketakutan korban, dan mengklaim bahwa mereka punya hak menagih dengan cara apa pun. Ini tidak benar secara hukum. UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan KUH Perdata menjamin bahwa setiap warga negara berhak dilindungi dari penagihan yang melanggar hukum.

    Jika PINJOL tidak mematuhi aturan:

    • Menagih di hari Minggu dan hari libur nasional

    • Menagih dengan anonim

    • Menelpon tiada henti seperti babi hutan kesetanan

    • Menyebarkan data pribadi

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun