Mohon tunggu...
M. Deni Rachmansyah
M. Deni Rachmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Lepas

Halo readers

Selanjutnya

Tutup

Financial

CAPAIAN PENGGUNAAN QRIS DI MASA PANDEMI COVID-19 BERUJUNG CROSS BORDER EXPANSION DI KAWASAN ASEAN

5 November 2023   23:20 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:24 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedai kopi di tengah Kota Jakarta yang sudah menerapkan  pembayaran melalui QRIS. Sumber: Foto M. Deni Rachmansyah

Situasi Pandemi Covid-19 selama Tahun 2020-2022 tidak selalu memberikan dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Berbeda dengan kronologi-kronologi pada sektor kesehatan yang diceritakan oleh setiap sumber media, dilihat dari bidang sosial lainnya, lingkungan, serta teknologi dan informasi justru menunjukkan semakin adanya perkembangan atas kesadaran dan partisipasi masyarakat antara lain sebagai berikut.

  • meningkatkan rasa kepedulian sosial dari segala tingkat elemen yang dimana satu sama lain saling bahu-membahu guna menanggulangi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama masa pandemi berlangsung.
  • Menciptakan lingkungan yang nyaman dan asri yaitu bebasnya polusi udara akibat dari berkurangnya efek gas rumah kaca dan gas karbon yang bersumber dari maraknya operasional kendaraan bermotor sebelum masa pandemi.
  • Melahirkan inovasi-inovasi gaya hidup baru di kalangan masyarakat yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang telah tersedia dan diperbarui secara masif.

Bank Indonesia disingkat BI selaku bank sentral di Indonesia juga turut berperan andil dalam penanggulangan percepatan penyebaran wabah Covid-19. Peran BI dalam menanggulangi permasalahan sosial, perekonomian, dan perdagangan nasional yakni terus berupaya menjaga stabilitas nilai rupiah serta sistem pembayaran dan keuangan dengan mempersatukan transformasi layanan sistem keuangan yang lebih terjangkau yang dapat dipergunakan oleh masyarakat luas. Inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh BI antara lain meliputi realisasi layanan digital BI-Fast dan QRIS kepada nasabah melalui perusahaan jasa keuangan atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang terdaftar dan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Quick Response code Indonesian Standard atau QRIS dibaca "kris" adalah salah satu terobosan digitalisasi keuangan terbaru yang diluncurkan oleh BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) guna menanggulangi permasalahan di masa pandemi. QRIS adalah sebuah metode pembayaran secara langsung yang ditampilkan dalam bentuk sistem teknologi digital. QRIS bertujuan untuk memberikan keefektifan dan keefisiensian kepada masyarakat baik pembeli (nasabah user) maupun penjual (nasabah merchant) dalam melakukan proses pembayaran di tempat.

QRIS bagi nasabah user memiliki wujud berupa fitur digital scan melalui kamera dan berupa kode barcode pengganti deretan nomor rekening yang berada di dalam aplikasi mobile banking atau di aplikasi dompet digital PJSP yang telah diunduh di masing-masing gawai pengguna menggunakan data internet. Adapun QRIS bagi nasabah merchant berwujud kode barcode pembayaran yang terkoneksi dan tampil di layar mesin Electronic Data Capture (EDC) atau dicetak dalam bentuk kertas struk ataupun print-out maupun sticker. 

Dikutip dari situs resmi BI (2019) bahwa cara menggunakan QRIS dikenal dengan istilah Merchant Presented Mode (MPM) yaitu apabila penginputan total pembayaran menggunakan mesin EDC maka harga produk diinput oleh nasabah merchant disebut MPM Statis" sementara apabila QRIS ditampilkan dalam bentuk kode print-out atau sticker maka total pembayaran diinput oleh nasabah user disebut MPM Dinamis. Diketahui bahwa ada cara tambahan dari BI yaitu Consumer Presented Mode (CPM) dimana penggunaannya hampir setara dengan metode MPM Dinamis namun kode barcode ditunjukkan oleh nasabah user.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 berisi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka perlu dicermati bahwa penggunaan QRIS diatur dalam beberapa dasar hukum antara lain sebagai berikut.

  • Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional
  • Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019

Aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/1/PADG/2022 Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa nominal transaksi QRIS paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.

Sebelum QRIS dirilis secara umum untuk melakukan pembayaran suatu barang dari pembeli kepada penjual hanya dapat menggunakan alat-lat pembayaran meliputi uang tunai, kartu debit, kartu kredit atau transfer antar nomor rekening. Menurut para ahli kesehatan bahwa transaksi dengan uang tunai dan melalui penginputan pin-pin kartu-kartu pembayaran perbankan adalah salah satu media yang sangat riskan sehingga menjadi penyebab percepatan penyebaran wabah Covid-19 di masa pandemi.

Terutama pedagang kaki lima, warung-warung tegalan, dan para pedagang sayur-mayur dan lauk-pauk di pasar tradisional yang hanya menerima pembayaran dengan uang tunai di tempat. Apabila mekanisme pembayaran kepada pedagang mikro kecil dipaksakan melalui transfer antar nomor rekening akan ada beberapa pertimbangan antara lain sebagai berikut.

  • Tidak semua pedagang kecil mempunyai akun rekening perbankan
  • Deretan nomor rekening bank kepemilikan terlalu panjang sehingga sulit diingat dan resiko kesalahan transfer dana lebih rentan terjadi.
  • Sebelum hadirnya fitur BI-Fast dengan tarif Rp.2.500,00 yakni transfer antar rekening berbeda perbankan dikenakan lebih mahal yakni melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) sebesar Rp.6.500,00.

Rata-rata perusahaan dan para wirausahawan yang paham akan literasi keuangan sudah membayar penghasilan para pekerja dengan mekanisme sistem payroll perbankan. Sebelum masa Pandemi Covid-19 berlangsung, setiap awal atau akhir bulan para pekerja perlu repot-repot mengantri panjang di teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di agen perbankan, atau di kasir minimarket atau supermarket guna menarik pecahan uang tunai dari penghasilan yang diterima melalui akun rekening bank masing-masing. Diperparah oleh para pelaku usaha mikro kecil yang usahanya belum terdaftar QRIS harus menyiapkan atau susah payah menukarkan pecahan uang kecil untuk uang kembalian kepada pembeli sehingga memakan waktu lama untuk saat pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun