Mohon tunggu...
Denie Kurniawan
Denie Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dan Kader Abyakta dari Klinik Etik Dan Advokasi Universitas Mulawarman

Saya anak Ke-3 dari 6 Bersaudara yang bercita cita menjadi pembisnis yang faham arti menjadi berguna untuk setiap orang dan bagi nusa dan bangsa, Memiliki Hobi berolahraga terutama Bulutangkis dan minat terhadap dunia per Foto/Video Grafi, Melalui Kompasiana Menyalurkan apa yang saya pikirkan dengan harapan memberikan informasi yang berguna untuk menambah wawasan bagi yang membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja dan Perbuatan Merendahkan Martabat dan Kehormatan Hakim

14 Juli 2023   22:34 Diperbarui: 14 Juli 2023   22:35 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan hakim belakangan ini cukup banyak pembicaraan mulai dari  lalu bagaimana dan apa saja faktor utama dari ada perbuatan ini?

Tentunya Hal hal seperti ini sudah harus dihilangkan demi mewujudkan Marwah pengadilan yang bebas dari segala tindakan yang dapat menghambat proses persidangan.

Banyak faktor tentunya yang menjadi dasar dari adanya perbuatan ini baik dari individu maupun perkelompok.

Tentunya Peraturan yang mengatur terkait dengan perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan Hakim telah disahkan dan tertuang pada Undang-Undang No 14 Tahun 1985 yang isinya Menjelaskan tentang perbuatan merendahkan kehormatan dan kelurahan martabat hakim, pada dasarnya dalam undang-undang ini penghinaan terhadap pengadilan dapat diartikan sebagai perbuatan tingkah laku sikap dan atau ucapan yang dapat mencederai kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan tentunya hal ini sudah semestinya dihilangkan agar terwujudnya proses peradilan yang diidam-idamkan.

Sebagai kaum milenials tentunya guna mencegah terjadinya perbuatan merendakan martabat dan kehormatan Hakim dalam bersidang di pengadilan kita perlu membekali diri kita dengan mengatahui apa saja yang dapat memunculkan perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan Hakim dalam berperadilan.

Kita harus mengetahui dahulu tentang apa saja yang dapat disebut sebagai Perbuatan Merendahka Dan Kehormatan Hakim,yaitu:


1. Berprilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (misbehaving in court)

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengrusakan marwah atau

merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim disebut sebagai COC

(Contempt of Court). Pengadilan merupakan tempat berlangsunya proses peradilan,

sehingga kewenangan peradilan tertinggi berada pada kehakiman. Setiap proses, serta

keputusan dalam peradilan diputuskan oleh seorang hakim. Dalam proses berperkara

di pengadilan masih banyak masyarakat kita yang melakukan perbuatan merendahkan

marwah serta keluhuran martabat hakim. Perbuatan tersebut seperti, berperilaku tercela

dan tidak pantas pada saat proses di pengadilan, merusak fasilitas yang ada pada

pengadilan, menghalangi jalannya proses persidangan, menyerang integritas dan

impartialitas pengadilan serta perbuatan yang sering terjadi yakni melakukan

penghinaan terhadap pengadilan dan kemudian dipublikasikan secara luas sehingga

menimbulkan anggapan anggapan yang buruk terhadap pengadilan.

2. Tidak mentaati perintah-perintah Pengadilan (Disobeying Court Orders) Putusan pengadilan mana yang mesti dipatuhi, demikian kira-kira pertanyaan dasarnya. Jawabnya, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

3. Menyerang Integritas dan Impartialitas Pengadilan (ScKitalising the Court) Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki Lembaga Peradilan yang bertugas untuk melindungi kepentingan Hukum dan sekaligus menjalankan perintah Undang-undang. Tujuan dari kepentingan hukum yang ingin dicapai adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, Proses Peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim. Namun kenyataannya, tidak selalu putusan hakim dapat dipKitang adil oleh pihak-pihak berperkara. Setelah putusan, tindakan ekspresif dari berbagai pihak akan muncul sebagai wujud respon terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

4. Menghalangi jalannya Penyelenggaraan Peradilan (obstructing justice)

Tindakan apapun yang dinilai menghalangi jalanya penyelenggaraan Peradilan pada dasarnya juga dapat disebut sebagai PMKH

Tindakan-tindakan demikian digolongkan sebagai Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. Dalam upaya lebih lanjut memahami secara mendalam mengenai perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH), setidaknya ada 2 kata kunci yang harus kita pahami terlebih dahulu. Yaitu Hakim dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (Selanjutnya akan disebut PMKH). 

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili yang dimaksud berupa serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan, PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Ancaman terhadap kehormatan hakim tersebut dapat berupa ancaman verbal maupun non verbal (fisik). Hakim merupakan profesi yang memiliki resiko ancaman yang besar. Karena dalam kehidupan bernegara, Hakim dipKitang dan ditunjuk sebagai pihak terakhir yang berwenang memutuskan dan memberikan jawaban atas permasalahan yang diajukan oleh masyarakat. Seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan seseorang bahkan menentukan kehidupan seseorang. Pada akhirnya, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, Hakim akan menjadi sasaran luapan kekesalan.

Sebagai milenial ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan mengurangi tindakan merendahkan martabat dan kehormatan hakim dalam proses persidangan yaitu;

1. Pendidikan dan Kesadaran Hukum tentunya meningkatkan pemahaman pemahaman Kita tentang sistem peradilan dan asas hukum dan Dengan memahami hak-hak dan kewajiban dalam susu peradilan agar dapat menciptakan pengetahuan ini kepada teman-teman dan keluarga atau orang-orang sekitar dan mengajak serta mengajak untuk menghormati dan mempercayai proses hukum.

2. Sering melakukan diskusi terbuka dengan orang-orang di sekitar tentang bagaimana proses terjadinya peradilan d dan tentunya dalam diskusi tersebut juga mendorong untuk mempertimbangkan dari sudut Pandang yang berbeda dan menghormati pendapat orang lain.

3. Beretika dalam media sosial tentunya menghindari untuk menyebarkan informasi palsu atau tidak terverifikasi yang dapat merugikan Citra hakim atau proses peradilan, sebagai generasi yang aktif di media sosial tentu kita memiliki peran penting di belakang informasi yang akurat dan mempromosikan diskusi yang sehat mengenai proses peradilan.

4. Tentunya kita harus menghormati keputusan pengadilan keputusan yang lahir dari hakim walaupun mungkin terkadang beberapa Pihak tidak setuju dengan keputusan pengadilan namun penting untuk tetap menghormati dan mematuhi keputusan tersebut jika Kita memiliki keberatan atau tidak kepuasan terhadap keputusan pengadilan maka sebaiknya menggunakan jalur hukum yang telah ditentukan seperti banding atau gugatan untuk mengekspresikan pendapat.

5. Terlibat dalam organisasi aktif masyarakat tentunya dengan bergabungnya dengan organisasi masyarakat kita dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya independensi hakim dan integritas proses peradilan

6. Mendukung adanya reformasi hukum jika kita melihat adanya kekurangan atau ketidakadilan dalam sistem peradilan maka kita harus dan bisa berkontribusi dalam mendukung upaya reformasi hukum untuk tujuan untuk meningkatkan transparansi akuntanbilitas dan keadilan dalam sistem peradilan.

Tentunya semua dasar ini kembali lagi dalam proses persidangan ,penting untuk menjaga sikap peradilan tentunya merendahkan martabat dan, hakim dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan potensi mengganggu keadilan yang sebenarnya jadi dalam berperilaku dalam menghadapi peradilan kita harus memiliki pikiran yang matang dan emosi yang dapat dikendalikan agar tidak terjadi Perbuatan Merendahkan Martabat dan Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun