Mohon tunggu...
Denie Kurniawan
Denie Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dan Kader Abyakta dari Klinik Etik Dan Advokasi Universitas Mulawarman

Saya anak Ke-3 dari 6 Bersaudara yang bercita cita menjadi pembisnis yang faham arti menjadi berguna untuk setiap orang dan bagi nusa dan bangsa, Memiliki Hobi berolahraga terutama Bulutangkis dan minat terhadap dunia per Foto/Video Grafi, Melalui Kompasiana Menyalurkan apa yang saya pikirkan dengan harapan memberikan informasi yang berguna untuk menambah wawasan bagi yang membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja dan Perbuatan Merendahkan Martabat dan Kehormatan Hakim

14 Juli 2023   22:34 Diperbarui: 14 Juli 2023   22:35 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

keputusan dalam peradilan diputuskan oleh seorang hakim. Dalam proses berperkara

di pengadilan masih banyak masyarakat kita yang melakukan perbuatan merendahkan

marwah serta keluhuran martabat hakim. Perbuatan tersebut seperti, berperilaku tercela

dan tidak pantas pada saat proses di pengadilan, merusak fasilitas yang ada pada

pengadilan, menghalangi jalannya proses persidangan, menyerang integritas dan

impartialitas pengadilan serta perbuatan yang sering terjadi yakni melakukan

penghinaan terhadap pengadilan dan kemudian dipublikasikan secara luas sehingga

menimbulkan anggapan anggapan yang buruk terhadap pengadilan.

2. Tidak mentaati perintah-perintah Pengadilan (Disobeying Court Orders) Putusan pengadilan mana yang mesti dipatuhi, demikian kira-kira pertanyaan dasarnya. Jawabnya, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

3. Menyerang Integritas dan Impartialitas Pengadilan (ScKitalising the Court) Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki Lembaga Peradilan yang bertugas untuk melindungi kepentingan Hukum dan sekaligus menjalankan perintah Undang-undang. Tujuan dari kepentingan hukum yang ingin dicapai adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, Proses Peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim. Namun kenyataannya, tidak selalu putusan hakim dapat dipKitang adil oleh pihak-pihak berperkara. Setelah putusan, tindakan ekspresif dari berbagai pihak akan muncul sebagai wujud respon terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

4. Menghalangi jalannya Penyelenggaraan Peradilan (obstructing justice)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun