Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Demo Penolakan Berdirinya Pusdiklat Agama Budha Terbesar Se-Asia Tenggara

7 September 2018   17:01 Diperbarui: 15 Desember 2018   18:42 7499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALAN BALAI - Sebagai bentuk penolakan dibangunnya gedung pusat pendidikan dan Diklat (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, yang digadang -gadang sebagai pusdiklat Agama Budha terbesar se-Asia Tenggara. 

Perhimpunan masyarakat Banyuasin melakukan unjuk rasa kekantor Kemenag, DPRD dan Bupati Banyuasin, dengan tujuan meninjau ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pusdiklat tersebut.

Aksi ini buntut dari telah di berikannya IMB pendirian Pusdiklat Maitreya Sriwijaya seluas 16 Hektar Di desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, menimbulkan penolakan banyak pihak, baik DPRD, FKUB dan Tokoh Pemuda Banyuasin. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat  Maitreya Sriwijaya karena pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.

Sama halnya disampaikan Ari Koordinator Aksi (Aksi) bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

"IMB nya seluas 6 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar, Ini perizinan yang salah dan harus di cabut" Katanya 

"Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat Agama Budha yang kabarnya terbesar se-Asia Tenggara, bukan berarti kami anti bhinika tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,"tambahnya.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri. 

"Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara umat bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regilasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain untuk izin ada ketentuan sendiri," Ujar Abadil

Lanjutnya, Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihar itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dapat izin dari bupati.

"Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang," Imbuhnya

Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yang berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

"Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red). Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai degan hari ini musolah masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal. Tegasnya

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra dirinya siap membentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga toleransi antar umat beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yang melanggar akan kita tindak. 

Dikatakan Emi Sumirta bahwa untuk melaksanakn pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta merek menemui masa dibawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar menangapi aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya.

"Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat," Ujar DP Siregar. 

Onras ditutup dengan penyerahan sajadah dan Al-qur'an sebagai tanda mata, diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun