Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yang berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
"Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red). Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai degan hari ini musolah masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal. Tegasnya
Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra dirinya siap membentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.
Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga toleransi antar umat beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yang melanggar akan kita tindak.Â
Dikatakan Emi Sumirta bahwa untuk melaksanakn pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.
Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta merek menemui masa dibawah gedung.
Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar menangapi aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya.
"Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat," Ujar DP Siregar.Â
Onras ditutup dengan penyerahan sajadah dan Al-qur'an sebagai tanda mata, diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH.Â