Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pengampunan Pajak Era Jokowi Paling Berhasil di Dunia

29 Juli 2018   14:08 Diperbarui: 29 Juli 2018   14:48 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan nasional membutuhkan adanya partisipasi aktif dari warga negara. Salah satunya melalui membayar pajak secara rutin.

Namun sayangnya banyak subyek pajak yang masih menghindar dari kewajiban ini. Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Jokowi menerapkan program Tax Amnesty pada tahun 2016-2017 lalu.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Adapun tujuan dari tax amnesty ini adalah untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, dan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun itu.

Menariknya, program tax amnesty yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bisa dikatakan sangat sukses. Tax amnesty Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia dengan nilai pengungkapan harta Rp 4.884,2 triliun, terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.036,7 triliun, dan repatriasi aset mencapai Rp 146,7 triliun.

Pada periode pertama tax amnesty, Indonesia berhasil mencapai uang tebusan Rp.97,2 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian program tax amnesty di berbagai negara, seperti India yang mencapai Rp.1,4 triliun, Afrika Selatan Rp.2,8 triliun, Chile Rp.20,7 triliun dan Spanyol Rp.15,5 triliun.

Realisasi tax amnesty ini sampai dengan akhir pelaksanaannya 31 Maret 2017 berhasil diikuti oleh 973,4 ribu wajib pajak dengan total penerimaan pajak mencapai Rp 115,9 triliun.

Selain itu, Indonesia juga memiliki angka deklarasi tax amnesty yang paling tinggi di dunia, yakni mencapai 34,4 persen dari GDP. Ini angka tertinggi dari negara-negara yang pernah melaksanakan tax amnesty, di mana biasanya hanya mencapai kurang dari 10 persen dalam deklarasinya.

Kemudian, bila dilihat dari uang tebusannya tax amnesty RI mencapai 0,88 persen dari GDP. Ini lebih tinggi dari dua kompetitor terdekat yakni Chile dan India yang hanya 0,6 persen.

Melalui program tax amnesty, Presiden Jokowi mendorong adanya kesadaran masyarakat untuk turut membangun bangsa dan negara. Program ini juga turut mewujudkan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Karena kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan menjadikan negara RI menjadi kuat dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun