Mohon tunggu...
Dema Fakultas Syariah
Dema Fakultas Syariah Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

menulis karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TKN Soroti Koran Achtung Sebut Prabowo Penculik Aktivis, Bakal Lapor Bareskrim

13 Januari 2024   20:04 Diperbarui: 13 Januari 2024   20:15 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Dian Ardiyanti

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

TKN Soroti Koran Achtung Sebut Prabowo  Penculik Aktivis, Bakal Lapor Bareskrim!

Kemunculan koran achtung yang memberikan informasi bahwa capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai seorang penculik, koran ini memberikan judul. "Inilah penculik aktivis 1998" dengan gambar Prabowo dan para aktivis korban penculikan. Hal tersebut membuat TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim. Bahawasnnya berita tersebut tidak benar.  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan munculnya korban ini merupakan bentuk kampanye hitam. Selain itu, bisa berpotensi menggagalkan Pemilu 2024, koran tersebut beredar di beberapa kota besar

Bahkan Habib sebagai Politikus Gerindra ini menyebut, isi dari koran Achtung ini fitnah. Sebab menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 98. Habib mengatakan terdapat empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak terlibat dalam tindakan penculikan aktivis 1998. Fakta tersebut antara lain yakni pertama bahwasannya tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan tim mawar yang menyebut adanya perintah atau arahan Prabowo melakukan penculikan. Kedua, adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan. Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI. Keempat, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan. 

Dari sini, dapat diketahui bahwasannya berita yang beredar tersebut tidak sesuai fakta yang ada atau hoax, TKN Prabowo Gibran akan melaporkan  tindakan tersebut ke Bareskrim merupakan tindakan yang benar, karena kasus tersebut masuk dalam kategori pidana dan tanpa ada kaitannya dengan pemilu. Sehingga, perlu adanya tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya, sehingga masalah tersebut menjadi fokus kepolisian. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun