Disusun Oleh:
1. Della Safitri Febriani/30302300154 (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)
2. Rahmawati/30302300020 (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)
3. Adristy Aufa Nathania/30302300140 (Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)
4. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)
Ekonomi secara umum adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi, ilmu ekonomi islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru yang muncul pada tahun 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW.
Islam mandorong pemeluknya untuk bekerja. Allah menjamin telah menetapkan rezeki setiap makhluk yang diciptakannya. Islam juga melarang umatnya untuk meminta-minta atau mengemis. Adapun pelaksanaan sistem ekonomi islam telah ada dan dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW pada masa kepemimpinannya, semua aturan yang tidak kondusif dan dianggap menentang dari ajaran islam akan dirubah oleh Allah.
Di masa kepemimpinan Rasulullah, ia fokus terhadap perekonomian kota yang tidak kondusif dan tidak adanya kekayaan dari negara sedikitpun yang tertinggal, sehingga Rasulullah harus memulai semuanya dari nol. Sumber keuangan saat itu sangat bergantung pada kebijakan zakat yang telah dibuat. Â Adapun ekonomi pada zaman Rasulullah didasarkan pada:
1. Konsep muamalah adalah konsep yang merujuk pada hubungan dan interaktif ekonomi antara individu dalam masyarakat. Prinsip-prinsip muamalah meliputi kejujuran, keadilan, dan saling menghormati dalam segala aspek perdagangan dan bisnis.
2. Konsep zakat merupakan sebuah sistem yang berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat.
3. Perdagangan yang adil dimana Rasulullah SAW menekankan pentingnya kejujuran transparasi dan keadilan dalam segala aspek perdagangan.
Adapun kebijakan ekonomi Rasulullah SAW adalah:
a. Membentuk pasar bebas di madinah.
b. Menekankan Kebijakan Fiskal seperti pajak, anggaran, dan kebijakan pajak khusus.
c. Menerapkan kebijakan moneter, seperti penggunaan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak).
d. Mendirikan baitul mall sebagai bendahara negara.
e. Menerapkan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan.
f. Menerapkan wakaf sebagai bentuk amal sosial
g. Melarang riba
h. Melarang penimbunan harta
i. Kebijakan pemasukan dari muslim
j. Kebijakan pengeluaran pemerintah islam
Kebijakan ekonomi pada masa Rasulullah SAW