Mohon tunggu...
Randy Sukma
Randy Sukma Mohon Tunggu... Jasa Desain Video, Photografy & Publikasi | Website Programing | Analis System

Buat yang membutuhkan jasa publikasi Photo Dan Video Kami Bisa Membantu | Website | Analis System Dan Programing, Kami Siap Membantu Kebutuhan Anda !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang, Salah Satunya Pejabat BUMN

29 Juli 2025   13:14 Diperbarui: 29 Juli 2025   13:14 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khabar Bengkulu | Bengkulu -- Kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada Senin, 28 Juli 2025. Informasi ini dikutip dari pemberitaan Delik INFO yang melaporkan perkembangan langsung dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu---yang merupakan pejabat BUMN, serta Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) yang juga dikenal sebagai salah satu pemilik usaha tambang besar di Bengkulu.

Tonton Detik Detik Bos Sucofindo Kenakan Rompi Orange Dari Kejati Bengkulu


Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa Imam Sumantri diduga memanipulasi data hasil laboratorium terkait kandungan batu bara agar terlihat lebih berkualitas dari aslinya. Tujuannya, untuk melancarkan penjualan dan meningkatkan keuntungan ilegal perusahaan tambang. Manipulasi ini juga dinilai sebagai bagian dari pola sistematis untuk menghindari potensi pendapatan negara.

Tonton Video TikTok! Penetapan Bos Sucofindo Dan RSM Oleh Kejati Bengkulu

Sementara Edi Santosa disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan distribusi batu bara dari tambang milik PT RSM yang berlokasi di Desa Sekayun dan Desa Lubuk Resam, Bengkulu Tengah.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal pidana terkait. Mereka langsung ditahan di Lapas Bentiring setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Video Penggeledahan KSOP, Pelindo, Rumah Bebby Hussy

Masih dari laporan Delik INFO, Kejati Bengkulu mengungkap bahwa total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp.500 miliar, akibat kerusakan lingkungan serta penjualan batu bara secara ilegal. Ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako juga telah diturunkan untuk memperkuat proses audit lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun