Mohon tunggu...
Defrida
Defrida Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pelajar, Belajar dan Mengajar. Duduk, Lihat, Dengar, Berpikir, Analisis dan Bicara. #Nulisaja

Selanjutnya

Tutup

Financial

Legal Bisa Jadi Ilegal

11 April 2021   19:21 Diperbarui: 11 April 2021   19:32 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Baru beberapa minggu yang lalu saya menulis tentang suka duka menggunakan jasa pinjaman online, ternyata yang saya takutkan pun terjadi yakni jatuhnya korban akibat penagihan yang tidak manusiawi dengan cara mempermalukan debitur-debitur pinjaman online dan peneroran oleh pihak pinjaman online.  Seorang Mahasiswi  salah satu universitas di Bali ditemukan tewas bunuh diri di kamar kosnya (26/03/2021). Diduga mahasiswi tersebut mengalami tekanan atau depresi akibat terlilit hutang pinjaman online.

Awalnya saya mengira bahwa kasus seperti ini merupakan kasus pertama, tetapi ini hanya merupakan kasus pertama di tahun 2021. Kasus seperti ini pernah terjadi di tahun 2020, 2019, dan 2018, itupun yang saya dapatkan melalui observasi media massa online sehingga tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lainnya yang belum diliput oleh media massa. 

Rata-rata penyebab utama tindakan nekat para debitur tersebut disebabkan oleh rasa malu dan ancaman yang terus digulirkan oleh para Debt Collector (DC) pinjaman online, baik itu melalui pesan WhatsApp, Telepon dan SMS. 

Saya sendiri juga belum mendapatkan informasi lanjutan tentang Platform (legal atau ilegal) apa yang digunakan oleh para korban dalam melakukan transaksi pinjaman online, tetapi besar kemungkinan para korban meminjam dari platform illegal jika alasan utama tindakan tersebut adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh penyebaran data dan fitnah kepada debitur, dan disebarkan ke kontak-kontak telepon keluarga, kenalan dan lain sebagainya.

Apakah ada tindakan lanjut dari pihak berwajib? Untuk urusan hutang-piutang bukanlah menjadi ranah hukum pidana, kecuali jika ada unsur pemalsuan data oleh debitur (mungkin juga kreditur). Jika ada keterlambatan bayar maka debitur hanya dikenakan bunga dan denda dari pinjaman online walaupun presentasinya lebih besar dari bunga dan denda pinjaman konvesional. 

Selain itu, debitur akan terus dihubungi oleh DC pinjaman online terus menerus rata-rata mereka dihubungi setiap 3 jam sekali oleh DC entah itu untuk mengingatkan atau mendesak debitur untuk melunasi pinjamannya di hari itu juga. Beberapa pengalaman dari para debitur yang mengalami gagal bayar, mereka selalu diancam oleh DC akan dilaporkan ke pihak kepolisian padahal belum tentu polisi mau menangani persoalan tersebut karena merupakan kasus perdata. 

Lalu kita berlanjut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan Badan pengawas lembaga keuangan di Indonesia, yang selalu menekankan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi atau platform pinjaman online illegal karena proses penagihan yang tidak sesuai prosedur OJK. 

Pihak OJK menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Pinjaman online legal yang berizin dan terdaftar di OJK, karena menurut mereka aplikasi-aplikasi tersebut sudah sesuai dan mengikuti aturan OJK sehingga dalam proses penagihan debitur akan dilindungi hak-haknya. 

Jika kembali ke kasus bunuh diri yang dilakukan oleh para debitur pinjaman online, berdasarkan hasil konfirmasi media massa seperti kompas, akurat.com, tribunnews.com dan lainnya kepada pihak OJK, maka jawaban OJK selalu sama bahwa kemungkinan para korban tersebut terlilit hutang pinjol illegal sehingga kasus tersebut akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian tanpa melalui pihak OJK.

Namun, benarkah platform atau aplikasi pinjaman online legal tidak sama dengan pinjaman illegal terutama dari segi proses penagihannya? Tidak ada jaminan bahwa aplikasi pinjol legal akan sepenuhnya mengikuti aturan OJK. 

Toh, masih ada juga pinjaman legal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam akan didatangi oleh pihak DC, mengintimidasi debitur melalui penggunaan dialek Indonesia Timur, mencemarkan nama baik debitur, mengakses seluruh kontak debitur tanpa ada konfirmasi, mengelabui debitur melalui tenor pinjaman dan masih banyak lainnya. Saya akan mulai membahas kecurangan aplikasi pinjol legal yang mungkin saja merugikan debitur atau kelompok suku tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun