Mohon tunggu...
Defrida
Defrida Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pelajar, Belajar dan Mengajar. Duduk, Lihat, Dengar, Berpikir, Analisis dan Bicara. #Nulisaja

Selanjutnya

Tutup

Financial

Legal Bisa Jadi Ilegal

11 April 2021   19:21 Diperbarui: 11 April 2021   19:32 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Misalnya seperti ini, saya meminjam uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) di aplikasi pinjol inisial BS, jumlah yang masuk ke rekening saya sekitar Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dipotong biaya administrasi segala macam dengan tenor 45 hari, tetapi waktu pengajuan diselesaikan, tenor yang muncul ternyata diklasifikasikan menjadi dua yakni pada hari ke-15 saya harus mengembalikan sejumlah pinjaman sebesar Rp. 1.295.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu). 

Setelah membayarkan pokok pinjaman tersebut, di aplikasi BS muncul notifikasi selamat kamu mendapatkan potongan pembayaran sebesar 50% (dari bunganya) dengan nominal Rp. 68.900 (enam puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah). Toh pada hari ke-45 saya harus membayar tagihan sebesar Rp. 68.900,- lagi

Dari fakta-fakta inilah maka saya yakin bahwa debitur-debitur pinjol tidak hanya mengalami pengalaman buruk dari pinjol illegal tetapi juga pinjol legal. Lalu, bagaimana dengan para debitur yang nekat mengakhiri hidup mereka akibat terlilit hutang pinjol, mereka juga diintimidasi oleh oknum DC dari pinjol legal? Jawabannya mungkin iya, mungkin juga tidak. 

Tetapi jika dilihat dari aksi tersebut dan kebanyakan menimpa masyarakat ekonomi menengah ke bawah, maka dapat dikatakan bahwa besarnya lilitan hutang yang mereka pikul adalah efek buruk dari praktik gali lubang, tutup lubang dari beberapa aplikasi pinjol sehingga tidak menutup kemungkinan ada pula aplikasi pinjol legal yang mereka gunakan. 

Besarnya pinjaman, diintimidasi oleh oknum DC melalui ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan seperti pelecehan, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan privasi oleh oknum pinjol membuat beberapa debitur menyerah dan mengakhiri hidup mereka, bahkan ada ibu rumah tangga yang memiliki pemikiran bahwa jika dia bunuh diri maka dana santunan kematiannya dapat digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online. Sangat disayangkan jika karena nilai uang sebesar ratusan ribu, jutaan, atau puluhan juta sama nilainya dengan nyawa manusia.

Namun, saya juga memperhatikan kerugian yang dialami oleh pinjaman online legal karena itu saya juga mempunyai saran guna menghindari praktik gali lubang, tutup lubang, kerugian moril debitur, dan kerugian materil kreditur (pinjol) maka dikemudian hari diharapkan ada satu sistem terpadu yang membatasi para calon debitur untuk meminjam maksimal empat aplikasi pinjaman online legal (berizin atau terdaftar) dengan satu Nomor Induk Kependudukan atau 1 NIK hanya 4 aplikasi legal. 

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman saya, debitur paling maksimal hanya mampu melunasi empat aplikasi pinjaman online dalam waktu yang berdekatan, lebih dari pada itu debitur akan mengalami tekanan dan depresi akibat kesulitan membagi keuangannya untuk kebutuhan pokok atau pembayaran pinjaman.

Pinjaman online merupakan salah satu solusi ketika masyarakat memerlukan dana cepat dalam keadaan darurat, tetapi sistem yang carut marut membuat pinjaman online berubah sebagai biang kerok tingkat depresi debitur dalam masalah keuangan. 

Saran di atas hanya merupakan sebuah saran yang mengharapkan agar tidak ada pihak yang saling disakiti dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia dan fakta-fakta yang saya hadirkan hanya sekadar pengingat bahwa kita harus lebih berhati-hati menggunakan pinjaman online (legal dan ilegal) terutama ketika belum ada kejelasan sistem yang melindungi debitur dari kerugian moril seperti penyalagunaan privasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun