Mohon tunggu...
Defi Aprilyanti
Defi Aprilyanti Mohon Tunggu... Ilmuwan - Ekonomi syariah

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Harta Wakaf

12 Desember 2019   20:29 Diperbarui: 12 Desember 2019   20:33 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Penerapan harta wakaf dimasa Rasullullah SAW hingga zaman sekarang

Membahas tentang Wakaf bertetapan dengan kepemilikkan dan manfaatnya. Wakaf adalah sejenis pemberian dengan pelaksanaannya dengan cara menahan pemilikan kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan, digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan Wakaf bisa disebut dengan sedekah Jariyah karena menyedekahkan sesuatu yang bermanfaat untuk masyrakat.

Penerapan wakaf secara khusus tidak ditemukan na atau dalil baik dari Alquran maupun Hadis yang secara khusus menunjukkan pensyariatan wakaf. Akan tetapi banyak ditemukan ayat-ayat dan hadis-hadis yang menganjurkan agar orang-orang yang beriman menafkahkan sebagian dari harta yang telah dikaruniakan oleh Allah swt kepada mereka. Di antara ayat-ayat yang menganjurkan berbuat kebaikan adalah seperti surah Ali Imran: 92, Surah al-Hajj: 77, Surah al-Nahl: 97, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dianggap sebagai dasar hukum atau dalil dalam berwakaf karena tindakan mewakafkan suatu benda yang bermanfaat jelas merupakan perbuatan baik atau amal saleh dan sesuai dengan tuntunan beberapa ayat al-Qur'an tersebut.

Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan tujuannya, waktunya, dan penggunaannya.

Wakaf berdasarkan tujuannya terdiri dari :

1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), adalah apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.

2. Wakaf keluarga (dzurri), adalah apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada waqif, keluarganya dan keturunannya.

3. Wakaf gabungan (musytarak), adalah apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua macam:

1. Wakaf abadi, adalah wakaf berbentuk barang yang bersifat abadi atau kekal seperti tanah dan bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi.

2. Wakaf sementara, adalah apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika digunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak.

Berdasarkan penggunaannya, wakaf terbagi menjadi dua macam:

1. Wakaf langsung, adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seerti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dan sebagainya.

2. Wakaf produktif, adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

 

Di zaman kenabian yaitu pada zaman Rasulullah SAW dimadinah dengan ditandainya dengan pembangunan Masjid Quba', pada tahun 1 hijriyah atau 622 Masehi itu adalah masjid Quba' yang dibangun atas dasar takwa untuk pertama kalinya sebagai kepentingan agama, pembangunan masjid ini dibangun sejak Rasulullah SAW hijrah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian dibangunannya Masjid Nabawi yang didirikan diatas tanah anak yatim dari Bani Najjar yang sudah dibeli oleh Rasulullah SAW dengan harga 800 dirham. Dengan demikian, Rasulullah SAW mewakafkan tanah untuk pembangunan Masjid. Dalam sejarah Islam, Wakaf banyak dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf di syariatkan pertama kali rasulullah SAW.

Namun ada beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksankan wakaf adalah Rasulullah SAW yaitu wakaf yang didirikannya masjid, pendapat ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad binMu'ad, yang berkata  dan diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Umar bin Sa'ad Muad berkata  "kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang-orang Ansor mengatakan wakaf  Rasulullah SAW" dan pendapat sebagian Ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarakan hadist yang diriwayatkan ibnu Umar ra. Ia berkata : "Bahwa sahabat Umar ra, memeperoleh sebidang tanah di khitbar, kemudian Umar ra, mendatangi  Rasulullah SAW untuk meminta saran, Umar berkata : "Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan tanah itu, dan engkau sedekahkan hasilnya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya,sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud untuk menumpuk harta".

Selain Al-Qur'an yang dijadikan sebagai rujukan dalam mengamalkan wakaf, terdapat hadits yang dijadikan dasar mengamalkan wakaf: "Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Apabila manusia mati, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).

Semakin pesatnya peranan ekonomi harta wakaf pada masa-masa lampau maka wakaf  dijadikan suatu hal yang khusus dalam Islam dan sangat banyak membantu masyarakat sekitar sehingga umat Islam pada masa sekarang mengkaji dan meneliti prospektif dari harta wakaf untuk membangun kembali kegemilangan Islam dan menciptakan masyarakat yang sejahtera. Penerapan harta wakaf diyakini akan semakin baik jika hasil-hasil kajian para pemikir Islam tentang wakaf diaplikasikan atau diterapkan pada tempat dan kondisi yang memungkinkan. Di antara kajian-kajian dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan harta wakaf, perubahan harta wakaf, pemindahan harta wakaf, penggabungan harta wakaf, perubahan manajemen wakaf, dan sebagainya selagi tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Kebijakan-kebijakan seperti perubahan harta wakaf, pemindahan harta wakaf, penggabungan harta wakaf dan sebagainya dianggap masih asing bagi masyarakat Indonesia walaupun hal ini pernah terjadi dalam sejarah Islam. Kajian dan pertimbangan ke arah aplikasi berbagai kebijakan ini diyakini akan meningkatkan prospek ekonomi harta wakaf dan lebih menguntungkan umat.
Untuk Pemanfaatan harta wakaf  dicantumkankannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 dikeluarkannya Undang-Undang Perwakafan yaitu UU No. 41 tahun 2004. Setelah diresmikannya UU No.41 Tahun 2004, kemudian diteruskan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang secara khusus mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional. Tugas dari lembaga ini adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf yang kini telah ada di Indonesia diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat. Selain itu, dirumuskan kembali mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf, termasuk harta yang diwakafkan, peruntukkan wakaf dan nadzir serta pengelolaan wakaf secara profesional. Selanjutnya, wakaf diserahkan kepada orang-orang atau suatu badan khusus yang mempunyai kompetensi yang potensial dan sesuai sehingga bisa mengelola secara profesional dan amanah. Hal ini penting untuk diimplementasikan mengingat dalam perkembangannya, pengelolaan wakaf menemukan pengaplikasiannya dengan melakukan beberapa perubahan kebijakan.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar dalam pemberdayakan wakaf sebagai bagian dalam peningkatan kesejahteraan, bahwa wakaf adalah alternatif bagi pengembangan kesejahteraan umat. Berdasarkan latar belakang itulah, kita perlu memperluas perkembangan pengelolaan wakaf dan model-modelnya serta dampaknya bagi penguatan kesejahteraan umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun