Kabar gembira untuk para kreditur atau yang punya piutang yang sampai sekarang belum tertagih atau sudah coba tawarkan untuk dijual tapi belum laku. Menteri Keuangan telah menerbitkan bleid guys...Permenkeu nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dimana didalamnya terdapat ketentuan, syarat dan prosedur lelang hak tagih (piutang) guys.
Selama ini mungkin guys pernah denger istilah cessie kan...itu dia cessie adalah pengalihan hak tagih kepada kreditur baru atas piutangnya baik melalui akta otentik maupun di bawah tangan (pasal 613 KUHPerdata). Jadi misalnya A berhutang kepada B dan B menjualnya kepada C. peristiwa ini disebut cessie (pergantian kedudukan kreditur dari B ke C).Â
Praktek sebelumnya cessie ini dilakukan di hadapan Notaris guys...Notaris akan membuat 2 akta ...perjanjian jual beli piutang dan akta pengalihan piutang. Transaksi terjadi jika sudah ada tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli baru mereka ke tempat Notaris untuk dibuatkan akta. Cara konvensional tentunya membutuhkan proses lama.
Ada juga kreditur yang mengeksekusi agunan melalui lelang eksekusi hak tanggungan atau fidusia guys untuk mencairkan pelunasan. ini sering dilakukan oleh bank, finance dan perorangan.
Nah...bagi para kreditur yang mau jual piutangnya ...setelah tanggal 23 Maret 2021 (PMK 213 baru berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan 23 Desember 2020) dapat melalui lelang guys ...tidak jual beli biasa ya. Ada beberapa kelebihan menjual piutang secara lelang dibandingkan penjualan konvensional, antara lain Aman, lelang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang, dibuatkan Risalah Lelang sebagai akta otentik, akta transport  bisa langsung digunakan untuk pendaftaran hak tanggungan/fidusia dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
 Harga bisa optimal, setiap lelang didahului dengan pengumuman lelang baik melalui selebaran, surat kabar, website lelang.go.id dll. Lelang dilaksanakan secara daring/online melalui aplikasi lelang.go.id (peserta bebas ngebid tanpa ada intimidasi). Prosedurnya mudah, cepat, dan biaya murah. Kreditur dapat mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL atau Balai Lelang Swasta atau Pejabat Lelang Kelas II dimana domisili pemohon. Â
Saat ini ada 77 KPKNL dan ratusan Balai Lelang Swasta/Pejabat Lelang Kelas II yang tersebar di seluruh Indonesia. Waktu yang dibutuhkan hanya 7 hari sejak permohonan lelang diterima sampai tanggal pelaksanaan (jika dokumen lengkap dan sesuai...ya guys). Murah karena sewaktu mengajukan lelang tidak dikenakan biaya seperserpun (kalau terjual guys baru dikenakan bea lelang penjual 1,5% dari harga lelang).Â
Permohonan diajukan secara tertulis ya guys... bisaberikut lampiran dokumennya antara lain identitas penjual, NPWP, nomor rekening, rincian piutang yang dijual, nilai limit dan uang jaminan, PK atau dokumen yang membuktikan adanya piutang, surat pernyataan bahwa piutang tersebut tidak dalam sengketa, dokumen kepemilikan dan  pembebanan agunan (jika ada).  Ga banyak kan...guys syaratnya (dokumen itu pasti ada dong sama guys). Ayo guys boleh dicoba ya...