Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Anda Punya Piutang? Sekarang Bisa Dijual Secara Lelang

14 Januari 2021   02:18 Diperbarui: 14 Januari 2021   02:24 127 0
Kabar gembira untuk para kreditur atau yang punya piutang yang sampai sekarang belum tertagih atau sudah coba tawarkan untuk dijual tapi belum laku. Menteri Keuangan telah menerbitkan bleid guys...Permenkeu nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dimana didalamnya terdapat ketentuan, syarat dan prosedur lelang hak tagih (piutang) guys.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun