Anda Punya Piutang? Sekarang Bisa Dijual Secara Lelang
14 Januari 2021 02:18Diperbarui: 14 Januari 2021 02:241270
Kabar gembira untuk para kreditur atau yang punya piutang yang sampai sekarang belum tertagih atau sudah coba tawarkan untuk dijual tapi belum laku. Menteri Keuangan telah menerbitkan bleid guys...Permenkeu nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dimana didalamnya terdapat ketentuan, syarat dan prosedur lelang hak tagih (piutang) guys.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.