Mohon tunggu...
Dedi Suang
Dedi Suang Mohon Tunggu... -

Dimana saja aku bisa menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konspirasi Pelaku Kejahatan HAM

20 Desember 2014   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:55 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan, Ismadi juga menduga bila JPU Dona Martinus Ginting SH dibayar agar menjatuhkan tuntutan berat kepada Sabri. Pasalnya, tuduhan JPU tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Di sini kita lihat banyak keganjilan. Harusnya JPU bisa mengambil kesimpulan yang baik dan mempelajari kembali kasusnya,” tambah Ismadi.

Apalagi, hingga tuntutan dibacakan, JPU Dona tak sekalipun menghadirkan saksi utama. JPU selalu beralasan kalau saksi utama sedang berada di luar kota. Fakta ini berbanding terbalik, padahal saksi utama yang dimaksud berada di rumahnya.

Tak heran bila Julheri Sinaga SH sebagai pengacara Sabrisam, menyebut persekongkolan yang tengah dimainkan, sangat kejam. Karena dengan demikian, Sabrisam sedang dibunuh hak-hak azasi yang dimilikinya.

"Ini sudah pembunuhan hak-hak seseorang untuk mendapat keadilan. Ini termasuk kejahatan HAM," tegas Julheri.

14 April lalu, Sabri yang secara lisan divonis selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Dalam amarnya, majelis hakim yang terdiri dari H Syukri, Ahmad Samuar dan R Zaenal Arief, menyatakan Sabri bersalah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981.

Ironinya, sejak vonis lisan itu, sampai sekarang Sabri tak pernah melihat atau memegang surat vonis terhadap perkaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun