Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Konspirasi Pelaku Kejahatan HAM

20 Desember 2014   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:55 45 0
Vonis Gila Skenario Mafia Peradilan (5)

Ketidakadilan yang dialami Sabrisam (38) kian menguatkan dugaan adanya konspirasi di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Dari pengabaian fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hingga saksi bayaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak awal persidangan, keterangan saksi berbanding terbalik. Pada persidangan lanjutan, 13
Februari 2013, Tajuddin sempat memberikan keterangan yang menyebut
Sabri membacok kaki kanannya. Padahal, luka bacokan ditemukan di kaki kiri Tajudin.

Begitu juga keterangan Iwan sebagai saksi korban yang dihadirkan JPU Dona Martinus Ginting SH pada persidangan, 6 Maret mengaku melihat Sabri melakukan pembacokan pada kaki sebelah kanan.

Anehnya, keterangan saksi Isdawati dan Zunadi pada persidangan 3 April. Keduanya mengaku tidak melihat Sabri berada di lokasi pembacokan di areal lahan garapan Percut Sei Tuan.

Santi, salah seorang kerabat Sabri juga menyebut, bila peristiwa pembacokan terhadap Zainuddin Siregar, Sabtu (26/10) tahun 2013 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Jl Manunggal/lahan garapan Jermal XI, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan. Ketika itu, Sabri tengah membersihkan kolam ikan dan membuat sasana tinju.

Hal itu membuat pengamat hukum Ismadi menilai, tidak hanya upaya pengaburan fakta persidangan yang terjadi pada kasus Ketua LBH Langit-RI ini. Tetapi juga SAKSI BAYARAN.

“Kalau kita amati dari keterangan kedua saksi-saksi, kita sudah bisa menilai dengan keabsahannya, itu saksi bayaran,” ketus Ismadi.

Agar diketahui, dalam persidangan 6 Maret, saksi korban mengaku melihat pembacokan dari jarak 7 meter. Ketika itu Sabrisam disebut berada paling depan dan melakukan pembacokan pada kaki sebelah kanan korban. Iwan juga mengaku, setelah melihat pembacokan tersebut, dirinya berlari ke rumah lalu kembali ke lokasi dan melarikan korban ke rumah sakit.

Pengakuan itu membuat Hakim Yoedi terhenyak dan geram. “Luka di sebelah kanan korban luka lama. Sementara lukanya di sebelah kiri. Sebenarnya kamu tau tidak. Dari awal kamu sudah bersalahan,” bentak Hakim Yoedi.

Entah karena sudah membongkar kedok Iwan sebagai saksi bayaran, setelah persidangan itu, Hakim Yoedi SH, Sayuti SH dan Bawn SH justru diganti dengan Hakim Ketua Sukri SH MHum, Ahmad Samuar SH, dan Zainal Arief SH.

Bahkan, Ismadi juga menduga bila JPU Dona Martinus Ginting SH dibayar agar menjatuhkan tuntutan berat kepada Sabri. Pasalnya, tuduhan JPU tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Di sini kita lihat banyak keganjilan. Harusnya JPU bisa mengambil kesimpulan yang baik dan mempelajari kembali kasusnya,” tambah Ismadi.

Apalagi, hingga tuntutan dibacakan, JPU Dona tak sekalipun menghadirkan saksi utama. JPU selalu beralasan kalau saksi utama sedang berada di luar kota. Fakta ini berbanding terbalik, padahal saksi utama yang dimaksud berada di rumahnya.

Tak heran bila Julheri Sinaga SH sebagai pengacara Sabrisam, menyebut persekongkolan yang tengah dimainkan, sangat kejam. Karena dengan demikian, Sabrisam sedang dibunuh hak-hak azasi yang dimilikinya.

"Ini sudah pembunuhan hak-hak seseorang untuk mendapat keadilan. Ini termasuk kejahatan HAM," tegas Julheri.

14 April lalu, Sabri yang secara lisan divonis selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Dalam amarnya, majelis hakim yang terdiri dari H Syukri, Ahmad Samuar dan R Zaenal Arief, menyatakan Sabri bersalah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981.

Ironinya, sejak vonis lisan itu, sampai sekarang Sabri tak pernah melihat atau memegang surat vonis terhadap perkaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun