Mohon tunggu...
Fery Deddy Fahriza
Fery Deddy Fahriza Mohon Tunggu... Lainnya - Music is my soul

Without deviation from the norm, progress is not possible by Frank Zappa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendagri: Pemda Harus Tuntaskan Masalah Batas Wilayah untuk Kemudahan Investasi

3 Mei 2021   16:01 Diperbarui: 3 Mei 2021   16:14 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://finance.detik.com/

Jokowi sebagai Presiden RI (Republik Indonesia) telah mengamanatkan bahwa Indonesia harus memprioritaskan untuk kehadiran investasi, khususnya kawasan daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Dengan kata lain, pemerintah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meregulasi ulang peraturan yang memperlambat kemudahan perizinan investasi, berbisnis, hingga muncul adanya pungli. 

Menanggapi hal ini, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kehadiran investasi penting adanya. Mengapa bisa begitu? Menurutnya, investasi penting untuk keberlangsungan pemerintah dan pelayanan publik di Indonesia maupun daerah. Terutama sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia bahkan harus kehilangan penghasilan dan mengakibatkan PHK (pemutusan hubungan kerja) massal. Tapi di antara kabar duka tersebut, terdapat sesuatu yang menggembirakan, lho! Rupanya masih ada tiga daerah di Indonesia yang tetap bertahan bahkan pendapatan daerahnya surplus.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Tito, ketiga daerah tersebut adalah Papua yang merupakan tempat bernaungnya perusahaan emas bernama Freeport. Lalu ada Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang berfokus pada industri nikel.

Tak hanya itu, Tito juga menambahkan bahwa pemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah dengan adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). 

Lebih detail, menurutnya dengan PP ini perizinan investasi di daerah akan lebih mudah. Namun harus dibarengi dengan penetapan daerah batas yang disahkan oleh Pemda. Sebab, selama ini banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas dan tidak memiliki RTRW dan RDRT. "Hal ini mengakibatkan investor kebingungan dalam mengurus izin investasi. Ke provinsi atau kabupaten/kota tidak mendapatkan kejelasan yang pasti mengakibatkan investasi terhambat," jelas Tito. 

Untuk menangani permasalahan batas wilayah ini, Plt Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Suhajar Diantoro, pihaknya telah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim akan bekerjasama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP dalam menangani kasus ini. 


Suhajar tak menampik, bahwa timnya nanti akan butuh bantuan dari Pemda untuk penyelesaian hal ini agar cepat terselesaikan. Hal ini dikatakan oleh Suhajar sebab PP tersebut disahkan pada Februari 2021 lalu dan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah lima bulan. Itu pertanda bahwa waktu yang tersisa hanya 2 bulan untuk menyelesaikan masalah perbatasan wilayah. 

Dirinya juga menginformasikan bahwa masih ada 311 segmen batas yang belum selesai. Nantinya, jika Pemda tidak segera sepakat dalam jangka waktu hingga 2 Juli, maka seperti yang diamanatkan oleh PP dan mandat Mendagri untuk menetapkan batas daerah melalui Permendagri paling lama 1 bulan alias 2 Agustus 2021.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun