Mohon tunggu...
Debie Lola
Debie Lola Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa aktif Prodi Pendidikan Ekonomi 2018 Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PSBB untuk Wilayah Tangerang Raya Resmi Berlaku Hari Ini (18 April s.d. 3 Mei 2020)

18 April 2020   11:56 Diperbarui: 18 April 2020   12:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virus Corona (Covid-19) muncul di Indonesia sejak 2 Maret 2020 yang diawali oleh terinfeksinya 2 WNI kita. Adanya virus ini di Indonesia yang mulai mulai membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan. presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyarankan setiap individu untuk menerapkan social distancing guna menghadapi pandemi COVID-19. Namun penyebaran virus ini kian merebak hingga pada per 17 April 2020 terkonfirmasi kasus positif terifeksi virus corona ini mencapai 5.923 jiwa.

Peningkatan angka positif Virus Covid-19 di daerah Jabodetabek semakin meluas, Gubernur Banten ikut mengambil langkah untuk mencegah penularan virus covid-19 di daerah Tangerang dan sekitarnya dengan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, PSBB akan berlaku mulai 18 April sampai 3 Mei 2020 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Peraturan Gubernur Banten wajib dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dan juga mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Wahidin menyerukan agar masyarakat wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah, dan melaksanakan hidup bersih dan sehat selama psbb. Pelaksanaan psbb masih bisa di perpanjang sesuai dengan situasi penyebaran virus covid-19 dan  jika masih terdapat bukti kasus positif terinfeksi virus ini.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksaan PSBB ini meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya ; aktivitas bekerja di tempat kerja ; kegiatan agama di tempat ibadat ; kegiatan yang berada di tempat atau fasilitas umum ; kegiatan sosial dan budaya ; dan penggunaan moda transportasi umum untuk orang dan barang.

Wahidin mengatakan agar menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan psbb ini,  untuk koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional di atur oleh walikota daerah setempat.  Maka Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel.

Beliau mengatakan ada 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi pada saat psbb. Sektor tersebut meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keungan, logistik, perhotelan,kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sertai mengenai kebutuhan sehari-hari ; organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial. Tetapi selama beroperasi harus mengikuti protokol kesehatan seperti pembatasan interaksi seperti jam masuk dan pulang.

Pelaksanaan pssb di Tangerang Selatan pun diikuti dengan pengawasan terhadap kendaraan yang dibuatkan 12 check point yang tersebar di setiap polsek minimal ada 1 titik.  Pada setiap titik pengawasan akan dijaga petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, dan tenaga medis dengan jumlah petugas di satu titik check point itu, anggota Polri ada 6 dibagi menjadi dua shift, untuk anggota TNI ada 4, anggota Satpol PP ada 6, Dishub ada 8 dan tim kesehatan ada 2.

Berbeda dengan Peraturan Gubernur Banten, Walikota Tangerang Kota, Arief Rachadiono Wismansyah memberlakukan pelaksanaan pssb di wilayah Tangerang Kota selama 14 hari terhitung dari 18 April sampai 1 Mei 2020. Peraturan pssb ini tertuang dalam  Peraturan Walikota No.17 Tahun 2020. Pelaksanaan psbb inii akan diperpanjang jika penyebaran virus covid-19 ini tidak kunjung menurun.

Pemerintah Daerah Tangerang Kota pun membuat posko sebagai check point di wilayah Tangerang Kota sejumlah 48 titik yang tersebar di perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Pada check point tersebut, akan disiagakan petugas untuk mensosialisasikan ke pengendara soal pelaksanaan PSBB, seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang di angkutan umum. Pelaksanaan psbb ini pun berpengaruh juga terhadap waktu beroperasi angkutan umum yaitu hanya boleh beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Pemberlakuan psbb ini sangat diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Tangerang Raya. Apabila melanggar dan tidak mengikuti protokol dari pelakasanaan psbb  pemerintah tidak segan segan akan mengenakan sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran psbb ini bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjalankan psbb ini dengan baik sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan efektif dan dapat mencegah penyebaran virus covid-19 ini semakin meluas. Pemberlakuan psbb ini akan membawa dampak yang positif bukan hanya di wilayah Tangerang, tapi akan mempengaruhi daerah Jabodetabek. Karena dengan adanya psbb ini akan menekan pergerakan masyarakat Tangerang ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang atau pun ke daerah daerah lainnya.

Oleh: Debie Lola / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi / Universitas Negeri Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun