Mohon tunggu...
Dea Putri Amalia
Dea Putri Amalia Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa S1 Ekstensi 2020 Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Kampus FIK UI Depok, Jawa Barat-16424, Indonesia Email : 9j.dea.p.amalia@gmail.com

Saya seorang Perawat yang sedang menempuh pendidikan S1 di Fakulitas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Nilai Integrity sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Praktik Keperawatan

24 Juni 2021   12:13 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:22 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peristiwa kekerasan, intimidasi, pelecehan, malpraktik, dan tindakan lain dalam menjalankan asuhan keperawatan yang dialami maupun dilakukan oleh perawat menyadarkan bahwa profesi keperawatan dalam menjalankan tugasnya bersinggungan dengan hukum.

Hukum merupakan peraturan yang dituangkan dalam suatu aturan tertulis yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan di masyarakat. Hukum disini berfungsi sebagi perlindungan atau bisa menjadi tanggung gugat perawat dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan merupakan sejumlah ketentuan yang bertujuan untuk memberikan dan memenuhi perlindungan hukum pada perawat, selain itu sebagai peningkatan mutu pelayanan keperawatan, memberikan pelindungan, serta kepastian hukum kepada perawat dan klien.

Hukum sendiri memiliki banyak sumber seperti administratif, sipil, adat, dan kriminal. Semua jenis hukum tersebut mengatur dan melindungi profesi keperawatan ditambah kebijakan instituasi dalam menjalankan praktik keperawatan. Walaupun kebijakan yang dibuat institusi bukan sumber hukum, tetapi ketika suatu lembaga menulis kebijakan dan prosedur untuk staf keperawatan, pedoman ini dianggap hukum internal lembaga (Potter, P A & Perry, A G, 2005). Selain hukum, profesi keperawatan juga memiliki kode etik dimana selain sebagai suatu ciri profesi, kode etik keperawatan merupakan asas yang harus dijadikan pedoman setiap perawat dalam berinteraksi dengan pasien saat menjalankan praktik keperawaatan (Budiono & Pertami S B, 2015).

Praktik keperawatan menurut Canadian Nurses Association (CNA) merupakan hubungan yang dinamik, penuh perhatian dan pertolongan dimana perawat membantu klien untuk mencapai kondisi optimalnya dalam kesehatan. Perawat menerapkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan dan ilmu multidisiplin yang berkaitan saat menjalankan praktik keperawatan (Potter, P A & Perry, A G, 2005). Hal tersebut juga yang menandakan keperawatan sebagai profesi karena keperawatan secara terus-menerus mengembangkan keilmuannya dalam rangka menjalankan praktik keperawatan.

Praktik keperawatan dapat dengan aman dilakukan apabila perawat memahami batasan legal seorang perawat. Pemahaman perawat tentang hukum dapat melindungi dirinya dari pertanggung jawaban dan juga untuk melindungi hak-hak klien. Saat ini, yang dirasakan oleh sebagian besar perawat adalah rasa takut pada hukum dan juga ancaman sanksi yang diberikan, namun profesi keperawatan yang terus berkembang telah memperluas peran perawat, dilema etis yang terjadi dapat menjadi masalah legal, untuk itu perlunya hukum yang mengatur. Selain itu, kode etik keperawatan menjelaskan tindakan profesioanl ideal. Potter, P A & Perry, A G (2005) menjelaskan kode tersebut merefleksikan prinsip etik yang secara luas diterima oleh aggota profesi dalam hal ini profesi keperawatan. Kode etik ini memberikan panduan untuk membantu perawat dalam mempertimbangkan moral mereka.

Seorang perawat dalam menjalankan profesinya memilki tanggung jawab, hak, dan prinsip yang dinaungi oleh hukum. Sekalipun perawat memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan, tetapi pelayanan yang dilakukan dapat merujuk pada tindak pidana jika melanggar hukum yang berlaku. Profesi keperawatan dimana dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan jasa kesehatan yang dimana bersinggungan dengan nyawa seseorang, apabila tindakan yang dilakukan akibat kesalahan yang dilakukan mapun akibat dari minimnya keterampilan dan profesionalitas di bidang keperawatan sampai pada menghilangkan nyawa pasien akan mengarah pada tindak pidana. Faktor lain seperti perawat yang tidak memilki legalitas dari institusi keperawatan namun melayanai masyarakat dalam hal kesehatan, hal tersebut juga dpaat mengarah pada tindak pidana karena pelayanan yang tidak sesuai standar (Amelia, 2013).

Pada nilai dalam keperawatan profesional terdapat nilai integrity yang merupakan nilai untuk bertindak sesuai dengan kode etik yang sesuai dan standar praktik yang diterima (Berman, A., Snyder, J.S Frandsen, 2016). Pada setiap tindakan yang diambil, untuk itu penting bagi seorang perawat untuk berfikir kritis. Hal ini akan mencegah terjadinya kelalaian, medication error, dan juga sebagai patient safety. Nilai integrity dicerminkan dengan beberapa sikap diantaranya akuntabilitas yaitu tanggung jawab pada pelaksanaan tugas. Ketika memberikan medikasi, perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan, memberikan dengan benar dosis, dan mengevaluasi reaksi obat yang diberikan. Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan kemampuan, serta keinginan bertindak sesuai dengan panduan etik profesi.

Sikap lainnya yaitu honesty, perilaku profesional yang dapat dilakukan yaitu mengarahkan perawat untuk menghindari kebohongan pada klien atau menipu, dalam hal ini memberikan informasi mengenai kondisi pasien sebenar-benarnya, selain itu kondisi pasien yang ditemukan pada saat pengkajian didokumentasikan secara akurat dan jujur dan juga asuhan keperawatan yang dilakukan harus sesuai dengan kondisi dan juga kebutuhan pasien.

Rationality atau rasionalitas dimana prilaku profesional yang dilakukan oleh perawat setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan dengan evidance ilmu-ilmu yang telah dipelajari. Sebagai contoh kasus, aborsi merupakan masalah yang beberapa kasus terjadi, dalam hal ini perawat dapat bekerja dengan klien yang sedang mencari aborsi, namun perawat harus memahami hak-hak legal wanita yang berhubungan dengan aborsi, bila perawat tidak memahami hak-hak tersebut akan menjadi masalah yang berujung tuntutan hukum.

Inquisitiveness atau ingin tahu dimana prilaku profesional yang dilakukan yaitu saat perawat bertemu dengan klien atau pasien, perawat akan selalu menggunakan pemikirannya dalam memecahkan suatu masalah yang dihadapinya. Perawat yang memiliki kemampuan berpikir kritis akan menunjukkan sikap keberanian intelektual, berpikir terbuka, fleksibel, berpikir analisa, sistematis, percaya diri, rasa ingin tahu, dewasa, kreatifitas, intuisi dan pemikiran mendalam. Berpikir kritis dalam pendidikan keperawatan merupakan komponen penting dari akuntabilitas profesional dan asuhan keperawatan berkualitas.

Penerapan nilai integrity dalam menjalankan praktik keperawatan membuat perawat memahami batasan legal pada praktik yang dijalankan sehari-hari. Hal ini berkaitan dengan menghindari stigma publik terhadap profesi keperawatan yang memberikan jasa dalam meningkatkan derajat kesehatan. Penilaian yang baik dan perolehan hak-hak perawatan kesehatan yang diterima oleh publik menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai. Penerapan nilai integrity akan membuat perawat terbiasa dengan hukum yang mengikat sehingga meningkatkan kemampuannya sebagai advokat klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun