Mohon tunggu...
Deanendra Febryo
Deanendra Febryo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Deanendra Febryo seorang mahasiswa dari IPB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penting Atau Tidaknya Sertifikasi Halal untuk Setiap Produk di Indonesia

19 Maret 2024   00:58 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:02 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Tahap Pemeriksaan
Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali.

3. Penetapan LPH
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

4. Tahap Pengujian Produk
LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.

5. Tahap Pengecekan
Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan

6. Keluarnya Fatwa

7. Penerbitan Sertifikasi halal


Dari alur yang disebutkan diatas, sebagai mana memang alur terkait mendapatkan sertifikasi halal memang terbilang cukup rumit, terlebih lagi mungkin untuk para pengusaha yang skalanya masih kecil. Oleh karenanya dengan mewajibkannya para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal harapannya pemerintah dapat melakukan penyesuaian atau tinjauan kembali agar dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun