Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seberapa Penting Qanun Poligami Aceh?

12 Juli 2019   01:49 Diperbarui: 12 Juli 2019   02:27 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poligini sama persis. Bahkan poligini akarnya tidak termasuk  ibadah yang disyariatkan, sebagaimana puasa, zakat atau shalat. Sehingga kalangan yang menetapkan hukum tunggal  dengan menghukumi poligini sunnah melakukan kekeliruan sangat besar, jika alasannya karena dilakukan Rasulullah Saw.

Patut dicatat bahwa meskipun Rasulullah beristri lebih dari satu, tetapi Rasulullah hanya memiliki 1 orang istri sampai Siti Khadijah wafat. Demikian halnya Sayidina Ali Kwh, hanya beristrikan satu orang sampai wafatnya Fathimah Azzahra, sebelum kemudian menikah lagi.

Jadi Islam memang tidak melarang poligini, tetapi mengaturnya. Islam membolehkan, sekali lagi membolehkan dan mengaturnya, itu hukum asalnya.

Kemudian poligini bisa menjadi sunnah, dengan beberapa pertimbangan. Menjadi wajib bisa juga, meski pun kasus untuk ini langka. Tapi jadi haram juga bisa. Banyak kasus di masyarakat orang yang menyalahgunakan poligini dengan alasan sunah, padahal sekedar memuaskan hawa nafsunya. Kalau hasil dari berpoligini keluarga berantakan, anak terlantar, dan timbul fitnah, haramnya menjadi jelas.

Undang-undang dari negara sudah ada, dan tidak ada larangan. Itu dimaksudkan agar hak laki-laki untuk poligini tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Bahwa dalam berpoligini timbul kewajiban tambahan bagi laki-laki, ada hak-hak istri-istri yang harus dipenuhi seorang laki-laki, ada hak anak-anak. Kalau untuk memenuhi hak seorang istri saja tidak mampu, sebaiknya dipertimbangkan lagi jika hendak berpoligini.

Maka kalau ada laki-laki berminat poligini, kembalikan saja pada pribadi masing-masing. Laki-laki itu dan keluarganya yang berhak menilai diri mereka sendiri.

Kemudian pertanyaan yang muncul terkait rencana aturan yang membolehkan poligini di Aceh adalah: seberapa perlu dan penting aturan tersebut jika payung hukumnya sudah lama ada?

Kita tidak perlu menjawabnya. Tetapi daripada untuk memperdebatkan poligini yang sudah lama selesai, sepertinya akan lebih bermanfaat jika anggaran pembahasan peraturan itu digunakan untuk membahas peningkatan ekonomi masyarakat, pengembangan pendidikan, pelestarian lingkungan atau upaya-upaya mengentaskan kesenjangan sosial dan ekonomi. Atau bahkan mungkin lebih baik untuk membantu mereka yang kurang mampu dan belum menikah agar dapat segera menikah.

Bagaimana menurut pendapat anda?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun