Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seberapa Penting Qanun Poligami Aceh?

12 Juli 2019   01:49 Diperbarui: 12 Juli 2019   02:27 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poligami kembali menuai kontroversi. Kali ini dari Provinsi Serambi Mekah dengan rencana penerbitan Qanun yang melegalkan Poligami.

Sebagai catatan istilah poligami yang digunakan ini lebih tepat merujuk pada poligini. Karena poligami terdiri atas poligini untuk laki-laki beristri lebih dari satu, dan poliandri wanita bersuami lebih dari satu. Islam dengan tegas melarang poliandri, sementara poligami diperbolehkan.

Pertanyaan yang pertama-tama muncul dalam pikiran saya adalah: sejak kapan negara melarang seorang laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu? Adakah UU di Indonesia yang secara tegas melarang penduduknya berpoligini?

Jawaban dari kedua pertanyaan itu, sepengetahuan saya: tidak.

Adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (1) huruf A tentang perkawinan, lebih pada pengaturan. Yaitu adanya persetujuan istri/istri-istri bagi suami yang mengajukan izin poligini, artinya itu mengatur tata cara dan perizinannya, bukan melarang apalagi menutup pintu kebolehan laki-laki untuk berpoligami.

Terlebih bagi mereka yang berstatus pegawai negeri atau ASN, negara mensyaratkan keharusan adanya izin dari atasan.

Dalam pandangan penulis, persyaratan ini dikarenakan gaji atau penghasilan yang diberikan oleh negara relatif hanya bisa digunakan untuk membiayai sebuah keluarga inti. Tunjangan anak dari negara hanya sampai anak ketiga, dan tidak ada tunjangan negara untuk istri kedua. Sehingga dikhawatirkan seorang ASN yang dituntut untuk melayani masyarakat akan melalaikan tugasnya, atau lebih jauh lagi korupsi, untuk memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya.

Sementara itu dalam Islam, perdebatan tentang poligini sebetulnya sudah selesai sejak kehadiran Rasulullah Saw. Di zaman jahiliyah, orang beristri banyak bahkan hingga puluhan adalah hal biasa. Mereka tidak peduli hak-hak perempuan saat menikah lagi. Saat Islam turun, diatur jumlah maksimal istri seorang laki-laki, dan hak-hak istri yang harus dipenuhi seorang laki-laki dan kewajibannya saat berpoligami.

Seiring perubahan zaman dan kondisi sosial masyarakat, dari feodalisme menuju masyarakat egaliter, praktik poligini semakin ditinggalkan. Bahkan di era modern ini muncul gerakan feminisme yang menentang poligini. Akibatnya sebagai anti tesis, gerakan pro-poligini dengan back-up dalil agama kemudian menguat, dengan menyatakan poligini sunnah karena dicontohkan Rasulullah Saw.

Sebelum membahas sunnah poligini, mari kita tinjau pertanyaan ini terlebih dahulu: apakah hukum puasa bagi muslim?

Jawabannya macam-macam, bisa wajib, sunnah, bahkan haram, tergantung faktor-faktor pelaksanaannya. Misal: puasa ramadhan wajib, puasa rajab sunah, puasa hari tasyrik jelas haram. Sholat sekali pun hukumnya tidak tunggal semuanya wajib, bisa sunnah bisa haram, karena terkait faktor pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun