Mohon tunggu...
Dea Manungsa
Dea Manungsa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hak Asasi Manusia?

19 November 2017   20:15 Diperbarui: 19 November 2017   21:00 3366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita mengenal dan mengetahui adanya sesuatu yang dimiliki setiap orang, baik itu yang muda bahkan hingga yang sudah tua. Sesuatu itu sudah menjadi  kodrat manusia dan dimiliki manusia sejak lahir. Hal yang dimiliki manusia tersebut adalah hak atau yang biasa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia).  Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak-hak asasi yang kita miliki tersebut sangat banyak macamnya dan bentuknya, misalnya seperti hak asasi pribadi (hak untuk bergerak dan hak untuk menyatakan pendapat), hak asasi politik (hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan), hak asasi hukum (hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum), hak asasi ekonomi (hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli), dan masih banyak lagi hak-hak asasi yang lainnya. 

Hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia tersebut tentunya tidak dapat dihilangkan atau diserahkan dan semua orang tanpa terkecuali berhak untuk memiliki semua hak-hak asasi tersebut. Selain itu, hak-hak asasi tersebut sudah ada atau sudah dimiliki sejak manusia lahir ke dunia ini. Hak-hak asasi tersebut juga dimiliki oleh semua orang tanpa melihat status atau lapisan sosial yang ada pada dirinya. Semua orang memilikinya.

HAM yang ada di Indonesia pun tentunya mengalami perkembangan karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dari periode sebelum kemerdekaan sampai dengan setelah kemerdekaan. Dimana pada saat sebelum kemerdekaan, adanya bangsa penjajah yang menjajah negara kita yang membuat hak-hak asasi yang dimiliki masyarakat Indonesia menjadi sangat terbatas dan kebebasan-kebebasan yang dimiliki semakin sangat berkurang. Namun setelah bangsa Indonesia dapat meraih kemerdekaannya hak-hak asasi masyarakat dapat kembali didapatkan setelah harus berjuang untuk melawan penjajah yang sudah sangat lama menjajah bangsa tercinta kita ini.

Namun apakah sekarang HAM yang ada di Indonesia sudah dapat dikatakan baik dan masyarakat Indonesia sudah dapat merasakan apa yang seharusnya pantas untuk mereka dapatkan? Menurut saya, HAM yang ada di Indonesia belum dapat dikatakan baik dan belum seluruh masyarakat yang ada di Indonesia dapat merasakan hak-hak asasi yang seharusnya dapat mereka miliki dan rasakan dalam kehidupannya sehari-hari. Masih banyak sekali situasi atau masalah-masalah pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. 

Salah satu contohnya adalah peristiwa Aksi Bom Bali pada tahun 2002 yang dilakukan oleh sekumpulan jaringan teroris di Legian Kuta, Bali. Dari kejadian tersebut memakan banyak sekali korban dari mulai warga lokal hingga turis asing yang berada di sekitar peristiwa itu. Dapat dilihat dari hal tersebut bahwa hak-hak asasi untuk hidup sangat tidak dihargai dan dihormati. Manusia dianggap layaknya tidak sebagai makhluk hidup yang mulia namun dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna. Hal itu dilakukan karena sebuah kehidupan tidak memiliki arti apa-apa. Walaupun peristiwa bersejarah tersebut sudah terjadi cukup lama, namun hal itu menjadi bukti bahwa HAM yang ada di Indonesia masih dikatakan rendah.

Oleh karena itu, kita harus menegakkan HAM yang ada di Indonesia dalam setiap pergumulan hidup kita supaya HAM tersebut dapat akan terus tumbuh berada di lingkungan masyarakat kita Indonesia. Dan juga HAM itu dapat menjadi sebuah kesadaran betapa pentingnya hal itu dan dapat menjadi lebih baik.

Referensi :

https://arifashkaf.wordpress.com

- http://sangkoeno.blogspot.co.id

- http://imanuel-sebrian.blogspot.co.id

-http://pusathukum.blogspot.co.id

-http://www.artikelmateri.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun