Mohon tunggu...
Dea Choirunnisa
Dea Choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Syukurilah apa yang sudah kita miliki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Derivatif di Lembaga Keuangan Syariah dan Pandangan Ulama Terhadap Instrumen Tersebut

22 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 22 Maret 2024   23:44 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kerelaan masing-masing pihak yang melakukan transaksi

2. Tidak melakukan penyimpangan pasar, seperti ihtikar, bai' gharar, talaqqi rukban, dsb

3. Tidak mengandung riba, baik riba fadhl, maupun nasiah

4. Penjual barang benar-benar pemilik barang tersebut

5. Pada umumnya aktivitas jual beli dilakukan dengan yadan bi yadin (tunai), meskipun ada beberapa jenis perdagangan yang diijinkan untuk tidak tunai, seperti bai salam, bai mu'ajjal, dan bai istishna'

6. Uang bukan merupakan komoditas, tetapi sekedar alat tukar


7. Tidak diperkenankan harga ganda dalam perdagangan yang disebabkan oleh waktu.

Dalam istilah yang lain, dikatakan bahwa prinsip-prinsip transaksi dalam Islam yang terkait dengan muamalah (hubungan antar manusia) adalah boleh, kecuali ada sesuatu yang menjadikan haram. Misalnya ada maghrib (maysir, gharar, haram, riba, dan bathil). Selama transaksi bisnis tersebut terhindar dari maghrib, maka transaksi itu diperbolehkan. Pandangan Ulama terkait transaksi derivatif juga berangkat dari kaidah di atas "al-ashlu fi al mu'amalah al ibahah hatta yadllu al-dalil 'ala tahrimihi". Pada asalnya semua bentuk muamalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Marilah kita melihat pendapat ulama terkait berbagai model transaksi derivatif sebagai berikut.

Mudarabah Mushtarakah

Mudarabah Mushtarakah adalah bentuk akad mudarabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal dan dananya dalam kerjasama investasi. Mudaharab Mushtarakah merupakan gabungan dari mudarabah dan musharakah. Transaksi ini dimunculkan untuk menjembatani kebutuhan perbankan akan transaksi mudarabah, di mana posisi nasabah bukan hanya sebagai pengelola (mudharib), tetapi juga turut berkontribusi pada modal sehingga bank bukan satu-satunya sohibul mal.

Bai' al-'Inah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun