Sanksi yang diberikan berbeda antara karyawan terlambat dan tidak masuk. Sanksi telah diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahwa memastikan akan ada sanksi untuk PNS yang terlambat dan tidak masuk. Sanksi bagi karyawan yang terlambat akan ada pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) sesuai dengan per menit lamanya keterlambatan berdasarkan rumusannya.
Sedangkan sanksi bagi karyawan yang jelas tidak masuk akan diberi sanksi TKD satu bulan akan dipotong atau bahkan tidak menerima TKD. Arahan terhadap karyawan yang tidak masuk akan dipanggil dan dilihat alasan ketika tidak masuk. Serta jika tidak ada alasan yang pasti atau tidak dapat dipercaya maka akan diberikan sanksi.
Sambutan yang diberikan terhadap karyawan yang mengikuti aturan dan tidak mengikuti adalah sesuatu hal yang jelas adanya. Sambutan yang diberikan sesuai dengan kinerja yang diberikan apakah dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan atau bahkan tidak. Maka sambutan sebelum dan setelah cuti lebaran adalah sambutan yang dapat menjunjukan bahwa kinerja kita selama ini dapat dihargai.
Sehingga semakin baik dan bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat yang baik pula bagi kita pribadi dalam dunia kerja. Jadilah karyawan yang baik sehingga kinerja kita dapat dihargai selama kita masih dapat mengikuti aturan dan hak-hak sebagai karyawan dapat tetap dimiliki.