Menikmati hasil dari bisnis yang dijalani pastinya adalah hal yang diinginkan setiap orang. Terlebih bagi mereka yang mempunyai minat tinggi untuk menghasilkan suatu barang atau jasa, maka tidak dipungkiri hal itu dapat menghasilkan berbagai keuntungan melalui transaksi-transaksi bisnis. Namun untuk dapat melakukan transaksi ini, apakah kamu sudah memiliki badan usaha?
PT dan CV adalah merupakan badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan-kegiatan usaha di Indonesia. Adapun perbedaan paling mendasar adalah pada Harta Kekayaan dan Tanggung Jawab Hukum.
Harta Kekayaan
Dalam PT, Harta Kekayaan PT dan pemilik terpisah, sehingga dengan demikian tanggung jawab pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Sedangkan Dalam CV, tidak ada pemisahan harta kekayaan. Harta kekayaan CV dan Pengurus dicampur. Sehingga bila terjadi kerugian/ penuntutan yang berujung pada pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi pengurus dapat menjadi jaminannya.
Tanggung Jawab Hukum
Dalam PT, dirinya merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga PT dapat mengadakan hubungan hukum dan bisnis dengan pihak lain. Dalam CV, yang menjadi subjek hukum adalah para pengurus dan bukan badan hukum itu sendiri. Hal ini dikarenakan Badan Usaha ini bukanlah subjek hukum. Adapun yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
Sekian tulisan kali ini, semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI