Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Formulasi Kebijakan dalam Dunia Pendidikan

26 Juli 2022   18:20 Diperbarui: 31 Juli 2022   12:56 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, membuat proposal kebijaksanaan. Yang dimaskud proposal kebijaksanaan adalah serangkaian kegiatan yang arahnya adalah menyusun dan mengembangkan banyak alternatif tindakan dalam rangka memecahkan masalah kebijaksanaan. 

Kegiatan tersebut meliputi (1) mengenali alternatif pemecahan masalah (2) mendefinisikan masalah (3) merumuskan alternatif pemecahan masalah (4) mengevaluasi masing-masing alternatifditinjau dari sudut kemungkinan dapat dilaksanakan atau tidaknya dan (5) memilih alternatif paling tepat untuk memecahkan masalah.

Keempat, pengesahan rumusan kebijaksanaan. Suatu rumusan kebijaksanaan akan dipandang final setelah disahkan oleh peserta perumusan kebijaksanaan formal. Pengesahan ini penting, karena sejak saat itulah dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pelaksana kebijaksanaan. 

Pengesahan atau yang sering dikenal dengan legalitas, adalah suatu konstitusionalisasi alternatif-alternatif pemecahan masalah terpilih yang selama ini diupayakan. Pengesahan ini penting, agar siapapun yang diiikat oleh rumusan kebijaksanaan tersebut, terikat karenanya.

Masalah yang Muncul dalam Pengesahan Rumusan Kebijaksanaan

Ketika sebuah perumusan masalah sudah terbentuk ternyata dalam pembentukan tersebut juga terdapat masalah-malsah yang timbul. Masalah-masalah yang muncul dalam pengesahan rumusan kebijaksanaan pendidikan sebagai berikut.

Pertama, Pembuat kebijaksanan kurang mengusai pengetahuan, informasi, keterangan dan persoalan-persoalan baik yang bersifat konseptual maupun substansinya.


Kedua, sumber acuan para pembuat kebijaksanaan baik yang formal maupun tidak formal, berbeda-beda. Oleh karena itu, maka kompromi atau jalan tengah seringkali diambil sebagai alternative untuk mengakomodasinya. Kompromi-kompromi demikian lazim dilakukan, agar kebijaksaan dapat dirumuskan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menjadikan rumusan-rumusan kebijkasaan tersebut mengambang.

Ketiga, kurangnya informasi dan terlalu banyaknya informasi juga bisa berakibat tidak jelasnya statement kebijaksanaan. Karena kurangnya informasi menjadikan penyebab persoalan-persoalan dan alternative yang dipilih menjadi terlalu sederhana. Sementara terlalu banyaknya informasi, para peumus duhadapkan kesulitan ketika bermaksud mensintesiskan persoalan dan alternatif yang dipilih.       

Merumuskan Analisis Kebijakan Pendidikan

William Dunn dalam buku tentang Analisis Kebijakan Publik, menjelaskan ada 8 langkah dalam merumuskan suatu pembuatan analisis kebijakan pendidikan. 

Berbeda dengan analisis yang dijelaskan oleh Imron, Dunn menarik  dari masalah yang sangat besar dan mengelompokkannya. Dari Meta Masalah, Masalah Subtantif, Masalah Formal dan Sutuasi Masalah. Di tengah 4 pengemlompokan tersebut terdapat penyelesaian yang lebih rinci yaitu pendefinisian masalah, spesifikasi masalah, pengenalan masalah dan pencarian masalah.

Dalam perpindahan dari meta masalah ke masalah sunstantif, analisa berusaha untuk mendefinisikan suatu masalah dalam istilah yang paling mendasar dan umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun