Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyambut Kurikulum Merdeka

16 Februari 2022   18:20 Diperbarui: 16 Februari 2022   18:25 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak Indonesia merdeka, pendidikan di negara kita telah mengalami berbagai perubahan dan pembaharuan dalam kebijakan kurikulum. Dalam sejarah perkembangannya, negara kita telah mengalami beberapa kali dinamika perubahan kurikulum, yakni pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan tahun 2013. Ketika kita mengalami pandemi covid-19, pemerintah menerapkan Kurikulum Darurat, atau disebut juga Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Selanjutnya, mulai pada tahun ajaran yang baru ini (2022/2023), akan diberlakkan kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum merdeka sebagai nama resmi dari kurikulum prototope.

Berbagai kebijakan perubahan kurikulum tersebut tentu didasarkan pada hasil analisis, evaluasi, prediksi dan berbagai tantangan yang dihadapi baik internal maupun eksternal yang terus berubah. Dalam konteks seperti ini, kurikulum dapat dipahami sebagai produk kebijakan bersifat dinamis, kontekstual, dan relatif. Disebut dinamis sebab terus berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta terbuka terhadap kritik. Dikatakan kontekstual karena didasarkan pada konteks zamannya. Kurikulum juga disebut relatif karena kebijakan yang dihasilkan dipandang bagus atau sempurna pada zamannya, dan akan menjadi tidak relevan pada zaman-zaman berikutnya. Maka prinsip dasar dalam kebijakan kurikulum adalah change and continuity yaitu perubahan yang dilakukan secara terus menerus.

Kurikulum Sebagai Instrumental Input

Secara etimologis kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang berarti jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Istilah kurikulum ini kemudian berkembang, hingga pada akhirnya kurikulum dapat didefinisikan sebagai landasan yang digunakan pendidik untuk membimbing peserta didiknya ke arah tujuan pendidikan yang diinginkan melalui akumulasi sejumlah pengetahuan, keterampilan dan sikap mental (Samsul Nizar, 2002).

Menurut Allan C. Ornstein dan Francis Hunkins (1993), kurikulum dapat didefinisikan sebagai suatu rencana aksi atau dokumen tertulis yang meliputi strategi mencapai tujuan atau akhir yang diinginkan, "a curriculum can be defined as a plan for action or a written document that includes strategies for achieving desired goals or ends". Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka dapat dikatakan bahwa kurikulum mempunyai kedudukan sentral dan strategis dalam seluruh proses pendidikan. Betapapun tingginya kualitas masukan (peserta didik), tetapi tidak didukung oleh kurikulum yang tepat, tentulah akan sulit untuk mewujudkan tercapainya mutu pendidikan yang tinggi.

Kurikulum merupakan salah satu instrumental input yang sangat penting dalam program sekolah. Penggunaan istilah kurikulum juga hanya digunakan pada lembaga pendidikan formal dan tidak berlaku untuk pendidikan luar sekolah (informal). Hal ini menjadi jelas bahwa sekolah harus memiliki kurikulum. Dengan kata lain, jika sebuah sekolah tidak mempunyai kurikulum berarti tidak layak disebut sekolah. Atas dasar inilah maka tepat jika dikatakan bahwa kurikulum sebagai instrumental input yang sangat penting dalam seluruh proses pendidikan.

 

Sempitnya Pengertian Kurikulum dalam Undang-Undang Sisdiknas, Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu". Pengertian kurikulum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini dinilai cukup sempit jika dibandingkan dengan pengertian kurikulum sebagai the curriculum is as broad and varied as the child's school environment yang memiliki pengertian yang cukup luas.

Pengertian kurikulum menurut UU Sisdiknas ini hanya memberikan batasan kurikulum sebagai "Seperangkat rencana dan pengaturan", "bahan ajar", "pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran". Padahal kurikulum memiliki pengertiannya yang lebih luas lagi, seperti yang dimaksudkan dalam rumusan "the curriculum is as broad and varied as the child's school environment".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun