1. Pelatihan pengelola BUMDes tentang ekonomi syariah.
2. Regulasi pendukung dari pemerintah desa dan Kemenag.
3. Kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah (BMT, Bank Syariah) untuk pendanaan.
4. Sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat ekonomi syariah.
Penutup
Integrasi BUMDes dan Maqashid Syariah bukan hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan syariah, BUMDes dapat menjadi pilar kemandirian ekonomi desa yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI