Desa merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang sangat besar. Namun, potensi tersebut sering kali belum terkelola secara optimal. Banyak desa yang masih menghadapi kendala seperti rendahnya daya saing produk, minimnya lapangan kerja, dan ketergantungan pada bantuan eksternal.Salah satu instrumen yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes hadir sebagai instrumen strategi yang mengelola potensi desa secara profesional. BUMDes berfungsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), menciptakan peluang usaha, serta memperkuat kemandirian ekonomi. Ketika konsep BUMDes diintegrasikan dengan prinsip Maqashid Syariah. Maqashid Syariah (tujuan syariah), yaitu perlindungan terhadap lima aspek dasar: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Artikel ini akan menganalisis bagaimana sinergi antara BUMDes dan Maqashid Syariah dapat menjadi solusi untuk menciptakan ekonomi desa yang berkeadilan, mandiri, dan berkelanjutan.
Konsep BUMDes dan Maqashid Syariah
1. BUMDes sebagai Penggerak Ekonomi Desa
BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian lokal. Beberapa fungsi BUMDes meliputi:
1) Pengelolaan Potensi Lokal
BUMDes berperan mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa, baik berupa sumber daya alam (pertanian, perikanan, perkebunan), sumber daya manusia (kerajinan, seni budaya), maupun sumber daya buatan (infrastruktur, aset desa).
2) Penciptaan Lapangan Kerja.
Dengan membangun unit usaha produktif, BUMDes mampu menampung tenaga kerja lokal, mengurangi urbanisasi, dan mendorong generasi muda untuk tetap tinggal dan membangun desa.
3) Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Laba yang diperoleh BUMDes menjadi sumber PADes untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan pelayanan publik.
4) Pemberdayaan Masyarakat
BUMDes menjadi wadah pelatihan, pendampingan, dan peningkatan keterampilan masyarakat sehingga mereka mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi.
2. Dampak Ekonomi dan Sosial BUMDes
1) Ekonomi Desa Lebih Mandiri
Desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan eksternal karena memiliki sumber pendapatan sendiri.
2) Penguatan Konektivitas Pasar
Produk desa dapat dipasarkan secara lebih luas, termasuk ke kota dan bahkan ekspor.
3) Peningkatan Daya Saing Produk
Melalui inovasi, kemasan yang lebih baik, sertifikasi halal, dan pemasaran digital.
4) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pendapatan warga meningkat, kualitas hidup membaik, dan ketimpangan menurun.
5) Penguatan Solidaritas Sosial
Keuntungan BUMDes digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim, bantuan usaha, atau beasiswa pendidikan.
3. Tantangan dalam Pengelolaan BUMDes
1) Kapasitas Manajerial yang Terbatas
Banyak manajer belum memiliki keterampilan bisnis dan manajemen profesional.
2) Akses Modal dan Teknologi
Modal usaha sering terbatas, dan teknologi pemasaran digital belum optimal digunakan.
3) Persaingan dengan Usaha Eksternal
Kehadiran perusahaan besar di sekitar desa dapat berpindah pasar BUMDes jika tidak memiliki variasi produk dan layanan.
4) Kurangnya Sinergi dengan Pihak Lain
Kerja sama dengan koperasi, UMKM, atau lembaga keuangan sering kali belum terjalin secara maksimal.
4. Maqashid Syariah sebagai Landasan Ekonomi Berkeadilan
Perekonomian berkeadilan adalah sistem yang memastikan distribusi sumber daya dan peluang secara merata, menghindari ketimpangan yang merugikan, serta menempatkan kesejahteraan bersama di atas kepentingan individu. Dalam Islam, konsep ini sangat erat kaitannya dengan Maqashid Syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat yang dirancang untuk menjaga kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Imam asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari'ah yang memformulasikan lebih sistematis bahwa tujuan syariat Islam yang menjaga dan melindungi lima aspek utama kehidupan manusia (al-kulliyat al-khams), yaitu:
1) Hifzh ad-Din (Menjaga Agama)
2) Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa)
3) Hifzh al-'Aql (Menjaga Akal)
4) Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
5) Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan)
5. Manfaat Penerapan Maqashid Syariah dalam Perekonomian
1) Keadilan Distribusi : Kekayaan dan sumber daya tidak menumpuk pada segelintir orang.
2) Kesejahteraan Holistik : Peningkatan kualitas hidup secara material, moral, dan spiritual.
3) Stabilitas Sosial : Mengurangi kesenjangan dan konflik sosial akibat ketidakadilan ekonomi.
4) Keberlanjutan Usaha : Usaha dijalankan dengan menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan generasi berikutnya.
Mengintegrasikan BUMDes dengan Maqashid Syariah menciptakan model ekonomi desa yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga membawa kesejahteraan dan keberkahan. Desa yang dikelola dengan nilai-nilai syariah akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih kuat, keadilan distribusi yang lebih baik, dan orientasi pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan seluruh warganya.
Sinergi BUMDes dan Maqashid Syariah dalam Penguatan Ekonomi Desa
1. Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Adil (Hifzh al-Mal)
- BUMDes harus mengadopsi sistem akuntansi syariah yang bebas dari riba dan spekulasi (gharar).
- Pembagian keuntungan (nisbah) harus adil antara desa, pengelola, dan masyarakat.
- Pemanfaatan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk modal usaha produktif.
2. Program Pemberdayaan Masyarakat (Hifzh an-Nafs & Hifzh al-'Aql)
- BUMDes dapat mengembangkan usaha pertanian halal, koperasi syariah, atau wisata halal untuk meningkatkan pendapatan warga.
- Pelatihan keterampilan berbasis syariah, seperti kewirausahaan syariah, pengolahan produk halal, dan manajemen keuangan Islami.