Mohon tunggu...
A Darto Iwan S
A Darto Iwan S Mohon Tunggu... Menulis bukan karena tahu banyak, tapi ingin tahu lebih banyak.

Menulis bukanlah soal siapa paling tahu, melainkan siapa paling ingin tahu. Ia bukan panggung untuk memamerkan pengetahuan, tapi jalan setapak yang mengantar kita pada hal-hal yang belum kita mengerti. Menulis tak selalu berawal dari kepercayaan diri yang utuh.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Tantangan dan Peluang HAKI atas Karya yang Dihasilkan AI di Indonesia

21 Mei 2025   09:35 Diperbarui: 21 Mei 2025   09:35 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh : Darto DENGAN TOOL AI 

Tahap terakhir adalah menilai seberapa efektif karya tersebut dalam mencapai tujuannya, baik dari segi estetika (keindahan) maupun komunikasi (apakah pesannya tersampaikan dengan baik). Di sini juga dilihat apakah karya tersebut benar-benar unik dan inovatif, serta bagaimana respons atau pendapat komunitas terhadap karya tersebut.

Dengan mengikuti keempat langkah ini, kita dapat menilai secara lebih objektif apakah karya yang dihasilkan AI benar-benar orisinal atau hanya hasil modifikasi dari karya yang sudah ada sebelumnya. Pendekatan ini membantu membedakan antara kreativitas manusia dan hasil otomatisasi AI dalam proses penciptaan karya.

Jika karya tersebut dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa pengawasan atau arahan manusia, maka kemungkinan besar karya tersebut tidak memenuhi syarat perlindungan.

Selain itu, Pasal 34 UU Hak Cipta mengatur bahwa jika ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan pencipta, maka pencipta tetap dianggap sebagai pemilik hak cipta. Ini berarti jika manusia memberikan arahan atau supervisi dalam proses pembuatan karya dengan AI, maka hak cipta bisa tetap melekat pada manusia tersebut.

Upaya Pemerintah dan Perkembangan Regulasi

Menyadari tantangan ini, pemerintah Indonesia melalui DJKI sedang mengkaji dan mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi AI. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu dalam berkarya.

Selain itu, DJKI juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku kreatif agar memahami batasan etis dan hukum dalam penggunaan AI. Hal ini penting agar teknologi AI dapat digunakan secara bertanggung jawab tanpa melanggar hak cipta pihak lain.

Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk menyusun kebijakan global terkait hak cipta karya AI, sehingga ada keselarasan regulasi di tingkat internasional.

Etika dan Tanggung Jawab dalam Penggunaan AI

Selain aspek hukum, penggunaan AI dalam berkarya juga harus memperhatikan etika. Teknologi AI adalah alat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas manusia, tetapi harus digunakan dengan menghormati nilai-nilai etika dan hak cipta yang berlaku. Penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab, misalnya meniru karya orang lain tanpa izin, dapat merugikan pencipta asli dan merusak ekosistem kreatif.

Apa Artinya bagi Masyarakat dan Kreator?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun