Saat ini, hukum hak cipta Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur karya cipta yang dihasilkan oleh AI generatif. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang harus segera diatasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan sengketa di masa depan.
Uji Empat Langkah (Pendekatan Sementara)
Beberapa praktisi hukum menyarankan pendekatan uji empat langkah untuk menilai orisinalitas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Uji ini bertujuan untuk menentukan apakah karya tersebut memiliki kontribusi kreatif manusia yang cukup untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Pendekatan uji empat langkah adalah metode sederhana yang digunakan untuk menilai apakah sebuah karya yang dihasilkan dengan bantuan AI bisa dianggap orisinal atau tidak. Berikut penjelasan keempat langkah tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami:
1. Deskripsi
Langkah pertama adalah mendeskripsikan karya secara objektif. Artinya, kita melihat dan mencatat apa saja yang tampak pada karya tersebut tanpa menilai atau menafsirkan. Misalnya, warna apa yang digunakan, bentuk apa saja yang terlihat, dan elemen visual apa yang ada.
2. Analisis Formal
Pada tahap ini, kita menganalisis bagaimana elemen-elemen karya disusun. Misalnya, bagaimana komposisi, keseimbangan, kontras, harmoni, dan proporsi diatur dalam karya tersebut. Di sini, kita melihat apakah AI menerapkan prinsip-prinsip desain seperti yang dilakukan manusia.
3. Interpretasi
Langkah ketiga adalah mencari makna atau pesan yang ingin disampaikan oleh karya tersebut. Kita mencoba memahami apa arti dari elemen-elemen yang ada, simbol atau referensi budaya yang digunakan, serta pesan apa yang ingin dikomunikasikan oleh karya itu, terutama dalam konteks penggunaan AI.
4. Evaluasi