Mohon tunggu...
A Darto Iwan S
A Darto Iwan S Mohon Tunggu... Menulis bukan karena tahu banyak, tapi ingin tahu lebih banyak.

Menulis bukanlah soal siapa paling tahu, melainkan siapa paling ingin tahu. Ia bukan panggung untuk memamerkan pengetahuan, tapi jalan setapak yang mengantar kita pada hal-hal yang belum kita mengerti. Menulis tak selalu berawal dari kepercayaan diri yang utuh.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Tantangan dan Peluang HAKI atas Karya yang Dihasilkan AI di Indonesia

21 Mei 2025   09:35 Diperbarui: 21 Mei 2025   09:35 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh : Darto DENGAN TOOL AI 

Di era digital saat ini, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang pesat dan mulai digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam menciptakan karya seni, tulisan, musik, dan karya kreatif lainnya. Namun, perkembangan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berlaku untuk karya yang dihasilkan oleh AI? Apakah karya tersebut bisa mendapatkan hak cipta seperti karya yang dibuat oleh manusia? Artikel ini akan membahas secara sederhana dan jelas mengenai hal tersebut agar mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Apa Itu HAKI dan Hak Cipta?

HAKI adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum atas hasil kreativitasnya, seperti karya seni, penemuan teknologi, merek dagang, dan lain-lain. Salah satu jenis HAKI yang paling dikenal adalah hak cipta, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya orisinalnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya yang dihasilkan dengan kreativitas dan usaha manusia. Dengan adanya hak cipta, pencipta berhak mengontrol penggunaan karyanya dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya tersebut.

Bagaimana dengan Karya yang Dihasilkan oleh AI?

AI adalah teknologi yang mampu melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti mengenali gambar, menulis teks, atau menciptakan musik. AI dapat menghasilkan karya-karya yang tampak orisinal dan kreatif, bahkan tanpa campur tangan manusia secara langsung.

Namun, menurut aturan hak cipta yang berlaku di Indonesia saat ini, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Hal ini karena dalam Undang-Undang Hak Cipta, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan karya secara kreatif dan orisinal. AI bukanlah subjek hukum dan tidak memiliki identitas sebagai pencipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa hak cipta selalu terkait dengan kreativitas manusia, sehingga kontribusi manusia tetap menjadi elemen penting untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tantangan Hukum Terhadap Karya AI

Perkembangan AI generatif-yaitu AI yang mampu membuat karya secara otomatis, seperti gambar, tulisan, atau musik-menimbulkan tantangan besar bagi hukum hak cipta yang selama ini berpusat pada pencipta manusia. Karya yang dihasilkan AI generatif sudah sulit dibedakan dari karya manusia, sehingga menimbulkan pertanyaan: siapa yang berhak atas karya tersebut? Apakah pencipta AI, pengguna AI, atau karya itu masuk ke ranah publik tanpa perlindungan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun