Di era digital saat ini, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang pesat dan mulai digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam menciptakan karya seni, tulisan, musik, dan karya kreatif lainnya. Namun, perkembangan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana perlindungan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berlaku untuk karya yang dihasilkan oleh AI? Apakah karya tersebut bisa mendapatkan hak cipta seperti karya yang dibuat oleh manusia? Artikel ini akan membahas secara sederhana dan jelas mengenai hal tersebut agar mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Apa Itu HAKI dan Hak Cipta?
HAKI adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum atas hasil kreativitasnya, seperti karya seni, penemuan teknologi, merek dagang, dan lain-lain. Salah satu jenis HAKI yang paling dikenal adalah hak cipta, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya orisinalnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya yang dihasilkan dengan kreativitas dan usaha manusia. Dengan adanya hak cipta, pencipta berhak mengontrol penggunaan karyanya dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya tersebut.
Bagaimana dengan Karya yang Dihasilkan oleh AI?
AI adalah teknologi yang mampu melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti mengenali gambar, menulis teks, atau menciptakan musik. AI dapat menghasilkan karya-karya yang tampak orisinal dan kreatif, bahkan tanpa campur tangan manusia secara langsung.
Namun, menurut aturan hak cipta yang berlaku di Indonesia saat ini, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Hal ini karena dalam Undang-Undang Hak Cipta, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan karya secara kreatif dan orisinal. AI bukanlah subjek hukum dan tidak memiliki identitas sebagai pencipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa hak cipta selalu terkait dengan kreativitas manusia, sehingga kontribusi manusia tetap menjadi elemen penting untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tantangan Hukum Terhadap Karya AI
Perkembangan AI generatif-yaitu AI yang mampu membuat karya secara otomatis, seperti gambar, tulisan, atau musik-menimbulkan tantangan besar bagi hukum hak cipta yang selama ini berpusat pada pencipta manusia. Karya yang dihasilkan AI generatif sudah sulit dibedakan dari karya manusia, sehingga menimbulkan pertanyaan: siapa yang berhak atas karya tersebut? Apakah pencipta AI, pengguna AI, atau karya itu masuk ke ranah publik tanpa perlindungan?