Mohon tunggu...
DANU HARJA
DANU HARJA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Saya senang menulis saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Konsep Welfare State: Dari Jerman Hingga Mendunia

4 Agustus 2023   18:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   18:41 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1936, beberapa negara nordik seperti Swedia, mulai mengembang dan mengaplikasikan konsep “sozialstaat” untuk mengontrol sekaligus membantu masyarakat dalam mengakses kesejahteraan yang utuh di negaranya. Selanjutnya, negara Italia juga mulai mengaplikasi konsep ini.

Pada tahun 1941, pemerintah Inggris kemudian mengguliran rencana Beveridge. Sebelum perang dunia kedua, program-program kesejahteraan lebih banyak dilakukan dan dikontrol oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya lembaga swasta dan sukarelawan. Kondisi ini kemudian mulai mengalami perubahan selepas selesainya perang dunia pada tahun 1945, pemerintah Inggris secara eksplisit mendeklarasikan negaranya merupakan negara kesejahteraan yang kemudian diaplikasikan pada penyediaan sistem kesejahteraan yang mendukung proses pemulihan bagi masyarakat Inggris secara luas pada saat itu yang sangat membutuhkan bantuan pasca perang. 

Deklarasi dari pengakuan perubahan tatanan sosial baru di Inggris adalah ketika William Beveridge menerbitkan laporan Beveridge (1942) yang berisikan konsep-konsep yang berkaitan dengan asuransi sosial dan layanan bagi sekutu. 

Selain itu, secara garis besar, gagasan ini adalah upaya Beveridge untuk memaksimalkan kondisi kesejahteraan untuk diterima oleh semua masyarakat dengan menggunakan konsep-konsep seperti mengenakan pajak kepada mereka yang bekerja, kemudian diaplikasikan kembali pajak ini kepada para pekerja berupa bantuan untuk mengatasi pengangguran, pensiunan dan kesehatan. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga mulai mengadopsi konsepsi sozialstaat ini dengan nama social security act (1935).

Pada tahun 1946, pemerintah perancis mulai mengadopsi sistem ini kedalam konstitusi dan aplikasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pada tahun 1952, setelah berakhirnya masa-masa perang dunia kedua, sejumlah negara membentuk lembaga yang digunaka sebagai alat untuk mnegontrol keadilan dan peradamaian di dunia. Lembaga tersebut disebut sebagai PBB. Berkaitan dengan konsepsi kesejahteraan, PBB mendeklarasikan gagasan HAM yang mana isinya adalah “setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak memiliki hak atas jaminan sosial” (1952).


Sebagai tindak lanjut gagasan-gagasan yang telah dicanangkan sebelumnya, PBB kemudian membuat kampanye global untuk mendukung konsep jaminan sosial untuk semua manusia, yang tentu saja melibatkan negara-negara sebagai alat untuk representatifkannya (2001).

Sebagai pemantik, pertama-tama, saya ingin mengapresiasi pemerintah Jerman yang sangat berani dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat yang tengah terjadi di negaranya. Cepat, taktis dan komprehensf, merupakan tiga kata yang dapat saya berikan kepada negara ini, konsep sozialstaat tentu saja sangat dibutuhkan oleh semua orang, khususnya para pekerja yang belum memiliki perlindungan-perlindungan dalam bekerja. Sozialstaat bukan hanya sekedar konsep yang menawarkan solusi jangka pendek atas apa yang terjadi di masyarakat,tetapi konsepsi ini merupakan konsepsi jangka panjang yang kemudian menjadi panduan bagi negara-negara “kesejahteraan baru” di dunia.

Program pemerintah Jerman seperti “Sickness Insurance”,merupakan program yang tepat dan layak untuk diaplikasikan dalam rangka untuk mengadvokasi para pekerja dalam menjalankan profesi mereka di pabrik-pabrik. Program ini juga masih berjalan hingga sekarang dan berhasil menggurita hingga ke berbagai negara di belahan dunia. 

Negara-negara di dunia pada masa itu memahami dan berkeinginan untuk mengadakan hal yang sama untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam survive di masa revolusi Industri yang sangat massif berkembang. Inggris melalui dokumen Beveridge, Amerika melalui program social security act merupakan dua contoh kebijakan dan program yang dilahirkan dari konsep sozialstaat ala Jerman (1870).

Lembaga internasional seperti PBB juga merespon konsepsi ini kedalam deklarasi HAM (1952) yang intinya setiap manusia di dunia ini memiliki dan berhak atas jaminan sosial. Selanjutnya deklarasi in menjadi pionir PBB dalam  tahun-tahun selanjutnya untuk membangun siklus dan perdamaian yang melindungi jaminan-jaminan sosial manusia di dunia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun